DPRD dan Pemprov DKI Jakarta Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025 Rp 91,1 T
DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna penandatanganan memorandum of understanding (MoU) Rancangan Kebijakan Umum APBD serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025. Besaran KUA-PPAS APBD 2025 bersama Pemprov DKI Jakarta disepakati sebesar Rp 91,1 triliun.
Rapat dipimpin Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, didampingi Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah, Rany Mauliani, dan Basri Baco di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2024).
"Besaran KUA-PPAS APBD 2025 disepakati sebesar Rp 91,1 triliun yang terdiri dari rancangan awal Rp 84,32 triliun dan penyesuaian alokasi belanja atas penambahan pendapatan transfer Rp 6,8 triliun," kata Khoirudin.
Khoirudin mengatakan kesepakatan tersebut merupakan langkah penting dalam mengelola keuangan daerah secara efektif dan efisien. Melalui MoU ini, legislatif dan eksekutif berkomitmen untuk memastikan setiap alokasi anggaran sejalan dengan visi dan misi pemerintah daerah.
"APBD adalah instrumen vital bagi pembangunan Jakarta," ujarnya.
Menurutnya, baik legislatif maupun eksekutif telah menetapkan prioritas, termasuk dalam sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Khoirudin menekankan pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif, terutama menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.
"Kita baru saja menandatangani MoU tentang anggaran kita di tahun 2025. Insyaallah anggaran ini kita berikan, kita dedikasikan buat masyarakat Jakarta, terutama layanan dasar pendidikan dan kesehatan," bebernya.
"Kami mengajak semua pihak untuk bersinergi dalam pelaksanaan kebijakan ini agar semua program yang dilaksanakan dapat berjalan baik dan memberikan manfaat yang nyata bagi warga Jakarta," sambungnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBD sehingga pelaksanaannya bisa lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.
"Mekanismenya tentu saja disesuaikan dengan regulasi yang ada," tandasnya.
Simak juga Video ‘Kemenag Klarifikasi soal Narasi Viral Larangan Nikah Sabtu-Minggu’
[Gambas Video 20detik]