DPRD Depok: Kritik Sandi ke Dinas Damkar Depok Dibutuhkan dalam Sebuah Lembaga

DPRD Depok: Kritik Sandi ke Dinas Damkar Depok Dibutuhkan dalam Sebuah Lembaga

DEPOK, KOMPAS.com - Sekretaris Komisi A DPRD Depok, Babai Suhaimi, mengaku akan fokus memerhatikan intensi sikap kritis Sandi Butar Butar, petugas pemadam kebakaran (Damkar) Depok, yang selama ini ditujukan kepada Dinas Damkar Kota Depok.

Babai mengatakan, hal tersebut akan dilakukannya dalam rapat yang bakal digelar bersama Dinas Damkar Kota Depok pada pekan depan. Langkah ini penting untuk memastikan sikap kritis Sandi tidak berkaitan dengan kontrak kerjanya yang tak diperpanjang.

“Tentu sikap kritis Sandi itu dibutuhkan ya dalam sebuah lembaga, sepanjang kritisnya itu adalah kritis yang membangkitkan kinerja,” ucap Babai saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/1/2025).

Menurut Babai, sikap kritis yang kerap dipertunjukkan Sandi untuk memperjuangkan perbaikan Dinas Damkar patut dipertahankan.

Namun, Babai menilai sikap kritis itu harus tetap berlandaskan etika dan mekanisme yang telah diatur.

“(Salah satu faktornya) Ya kritis yang membangkitkan kinerja. Nah untuk itu, Sandi harus tahu di mana letaknya hal itu harus dia lakukan dalam status dia sebagai pegawai,” ungkap Babai.

Babai berujar, dugaan korupsi yang dilaporkan Sandi dirasa tidak beretika, semisal protes perbaikan alat pemadam yang menjadi keluhan utama Sandi.

“Sampai ada tuduhan misalnya tuduhan pelanggaran, tuduhan tindak pidana korupsi, dan lain sebagainya kan kayak gitu tidak bisa juga (kurang beretika),” sambungnya.

Babai menambahkan, sikap kritis yang seperti demikian dikhawatirkan dapat mengganggu tatanan pemerintah.

“Menyampaikan kritik saran dan masukan Sandi juga perlu tahu caranya, ada mekanismenya, ada aturannya sehingga lebih beretika dan jangan sampai dilanggar,” lanjutnya.

Seperti diketahui, Dinas Damkar Depok tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi yang tertuang dalam Surat Keterangan Kerja, Kamis (2/1/2025) dengan nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024.

Dalam surat tersebut, petugas atas nama Sandi Butar Butar tidak diperpanjang kontraknya setelah sembilan tahun lebih bekerja.

“Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024. Alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak,” mengutip isi surat, Senin.

Surat itu ditandatangani langsung oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tesy Haryanti.

Tesy menerangkan, salah satu indikator atas keputusan ini dilihat dari hasil evaluasi kinerja Sandi selama setahun terakhir.

“Kalau kerja setahun ternyata tidak menarget atau tidak ada alasan-alasan tertentu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, ya mohon maaf,” ungkap Tesy.

“Dan ini memang surat pemberitahuan, bukan pemecatan,” tambah Tesy.

Sumber