DPRD Desak Disdukcapil Siapkan Strategi Baru Atasi Pendatang Baru di Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) membuat strategi baru untuk mengatur masuknya pendatang baru ke Jakarta.
Permintaan ini muncul karena Gubernur Jakarta Pramono Anung tidak ingin ada operasi yustisi, atau razia identitas, terhadap warga baru yang mencoba mengadu nasib.
“Gubernur Jakarta (Pramono Anung) tidak ingin adanua operasi yustisi, saya mendukung sifat humanis itu,” kata Kenneth, Selasa (8/4/2025), dikutip dari Antara.
Menurut Kenneth, meskipun Jakarta adalah kota terbuka, tetap dibutuhkan langkah lain untuk mengatasi persoalan pendatang baru, terutama yang datang tanpa keahlian khusus.
“Saya berharap Kepala Disdukcapil Jakarta bisa menerjemahkan apa yang menjadi keinginan Pak Pramono dan mempunyai skema lain untuk meminimalisir pendatang baru yang tidak punya keahlian,” ucap Kenneth.
Kenneth juga meminta Disdukcapil Jakarta dapat bekerja sama dengan kelurahan, kecamatan, serta RT dan RW di Jakarta untuk mendata dan memverifikasi pendatang baru.
Ia mencontohkan, bebrapa yang bisa dilakukan antara lain program kewirausahaan dan pelatihan keterampilan untuk membantu pendatang baru memulai usaha kecil atau masuk ke pasar kerja.
“Pemerintah bisa membuat program yang mencakup pelatihan keterampilan, akses ke modal usaha, dan pembentukan jaringan bisnis lokal,” katanya.
Selain itu, Kenneth juga menyarankan agar Pemprov Jakarta membuat kebijakan zonasi tempat tinggal untuk pendatang baru agar distribusi penduduk lebih merata dan tidak menumpuk di pusat kota.
“Dan itu bisa kerja sama dengan kecamatan dan kelurahan untuk mengidentifikasi daerah-daerah yang dapat menampung lebih banyak penduduk, sambil menyediakan fasilitas dan infrastruktur yang memadai,” ucap Kenneth.
Sebelumnya, Dukcapil Jakarta menetapkan mekanisme lapor diri bagi pendatang yang masuk ke wilayah Jakarta, khususnya setelah Lebaran 2025.
Kepala Dinas Dukcapil Jakarta, Budi Awaludin mengatakan, pendatang wajib melapor sesuai kategori dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Pelaporan bisa dilakukan di kantor Dukcapil. “Mereka (pendatang) bisa langsung ke loket pelayanan Dukcapil,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Selasa (8/4/2025).
Selain itu, Dukcapil juga akan melakukan layanan jemput bola hingga ke tingkat RW untuk menjangkau para pendatang.
“Mulai besok, kami akan melakukan layanan jemput bola di RW dalam rangka melakukan pembinaan dan sosialisasi, serta jemput bola pendatang yang akan memindahkan dokumen kependudukannya ke Jakarta,” kata Budi.





