DPRD Jakarta Sahkan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik
DPRD Jakarta mengesahkan Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Pengesahan dilakukan saat rapat paripurna.
Rapat paripurna ini sempat diskors lantaran anggota yang hadir tidak kuorum, Senin (23/12/2024) pukul 14.30 WIB. Namun rapat kembali digelar satu jam kemudian setelah anggota mencapai kuorum.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin didampingi Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah dan Basri Baco. Selain Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, ada tiga raperda lainnya yang disahkan, yakni Raperda tentang Pendirian Perseroan Terbatas Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroan Daerah).
Lalu, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Perseroan Terbatas Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroan Daerah) dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas MRT Jakarta (Perseroan Dearah).
Khoirudin lalu meminta persetujuan anggota DPRD DKI Jakarta secara lisan atas hasil pembahasan empat Raperda tersebut.
"Dengan telah disetujuinya Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda tentang Pendirian Perseroan Terbatas Jakarta Industrial Estate Pulogadung, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Perseroan Terbatas Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroan Daerah) dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas MRT Jakarta. Untuk menjadi peraturan daerah maka Rancangan Peraturan Daerah tersebut akan diserahkan kepada Penjabat Gubernur untuk menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," kata Khoirudin.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan persetujuan bersama pimpinan DPRD DKI Jakarta dengan Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi. Lalu dilakukan penyerahan secara simbolis Raperda yang telah disetujui dari pimpinan DPRD kepada Teguh.