DPRD Jember Ancam Tutup dan Sita Hotel Tunggak Pajak Rp 3,8 M

DPRD Jember Ancam Tutup dan Sita Hotel Tunggak Pajak Rp 3,8 M

JEMBER, KOMPAS.com – Hotel Java Lotus di Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang menunggak pajak senilai Rp 3,8 miliar terancam mendapatkan sanksi penyitaan aset.

Sebab, tunggakan pajak itu sudah terjadi dalam waktu yang cukup lama, yakni sejak 2023 hingga sekarang, tahun 2025.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember sudah berulang kali melakukan penagihan tunggakan pajak tersebut.

Akan tetapi, pihak Hotel Java Lotus belum bisa melunasi tunggakan itu hingga berlarut-larut sampai sekarang.

“Jika tidak dibayar, sanksinya bisa kita tutup, bisa kita sita asetnya,” kata Ketua Komisi C DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, saat hearing di DPRD Jember, Selasa (7/1/2025).

Menurut dia, pihak DPRD Jember mengingatkan manajemen hotel terkait dengan sanksi jika tidak membayar pajak tersebut.

Sanksi itu diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Mulai dari sanksi administrasi, denda, pidana, bahkan hingga penutupan dan penyitaan aset. Bahkan, tidak melaporkan pajak juga sudah termasuk pelanggaran.

Ardi meminta agar pihak hotel segera melunasi tanggungan pajak tersebut. Sebab, jika tidak segera diselesaikan, akan menunggak terus-menerus sehingga menjadi beban yang semakin berat.

“Kalau 2023-2024 tidak terselesaikan, akan sulit,” ujar politikus Gerindra itu.

Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan Bapenda agar piutang 2023-2024 ini ada solusi.

Anggota Komisi C DPRD Jember, Hanan Kukuh Ratmono, mempertanyakan tindakan hotel yang tidak segera membayar tanggungan pajak.

Ia menyebut masyarakat yang menginap di Hotel Java Lotus sudah otomatis membayar pajak.

“Kalau punya tanggungan lain, jangan ambil dari pajak. Mau sampai kapan Bapenda memberikan toleransi?” jelas dia.

DPRD Jember meminta Bapenda Jember tegas terhadap hotel yang menunggak pajak agar tidak ditiru oleh hotel lainnya.

Kabid Pendataan dan Pengembangan Pendapatan Bapenda Jember, Hendra Surya Putra, menyatakan pihaknya masih memberikan toleransi terkait sanksi tunggakan pajak itu.

“Sesuai Perda, sanksi ada teguran, denda, penyitaan, bisa pidana juga,” ucap dia.

Namun, Bapenda masih belum menerapkan sanksi tersebut, hanya memberikan teguran saja.

Direktur Utama Hotel Java Lotus, Didik Edi, mengaku akan segera melakukan koordinasi dengan tim manajemen Hotel Java Lotus untuk menyelesaikan tunggakan pajak tersebut.

“Saya akan bicara dengan direktur keuangan saya untuk segera membayarkan kekurangan yang terjadi di Jember ini,” tutur dia.

Sumber