DPRD Jember Usulkan PMK Jadi KLB Usai 61 Sapi Mati

DPRD Jember Usulkan PMK Jadi KLB Usai 61 Sapi Mati

JEMBER, KOMPAS.com – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Jawa Timur, meminta Dinas Peternakan agar kasus penyebaran virus penyakit mulut dan kuku (PMK) diusulkan masuk kategori Kejadian Luar Biasa (KLB).

Sebab, sudah terdapat 763 ekor sapi yang terpapar PMK yang tersebar di 27 kecamatan Kabupaten Jember.

Dari 763 ekor sapi itu, tercatat sebanyak 61 ekor sapi mati, dan hanya 42 ekor yang dinyatakan sembuh.

Ketua Komisi B DPRD Jember, Chandra Ary Fianto, mengatakan awalnya hanya terdapat 67 ekor sapi yang terpapar virus PMK pada pertengahan Desember 2024 lalu.

Virus PMK itu menyebar di tujuh kecamatan, di antaranya Kecamatan Tempurejo, Ambulu, Kencong, Mumbulsari, Balung, Sukowono, Bangsalsari, dan Jelbuk.

Akan tetapi, saat ini penyebaran wabah PMK itu sudah merambat ke 27 kecamatan dengan jumlah sapi yang terpapar virus mencapai 763 ekor.

“Kami meminta kepada Dinas Peternakan agar mengusulkan pada pemerintah pusat, nanti ke kementerian pertanian agar wabah PMK di Jember bisa dimasukkan kategori Kejadian Luar Biasa,” kata Chandra pada Kompas.com di DPRD Jember, Selasa (7/1/2025).

Tujuan mendorong status KLB itu supaya wabah tersebut mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat, terutama terkait dengan pengobatan dan pemberian vaksin.

Mekanisme pengajuan KLB itu, kata Chandra, adalah Dinas Peternakan Jember mengajukan surat kepada pemerintah pusat, kemudian pemerintah pusat yang akan menetapkan.

“Menurut kami, jumlah yang sudah terjangkit awalnya hanya 7 kecamatan per Desember, sekarang sudah menyebar di 27 kecamatan dari 31 kecamatan yang ada di Jember,” ujar Chandra.

Ia menilai penyebaran PMK semakin meluas sehingga perlu penanganan khusus. Politikus PDI Perjuangan itu menyarankan supaya Dinas Peternakan memperketat pengawasan masuknya sapi dari luar daerah.

Sebab, salah satu indikasi penyebaran virus PMK ini berasal dari sapi yang tidak tervaksin dari luar daerah, sehingga menyebabkan penyebaran virus di Jember.

Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Kabupaten Jember, drh. Elok Kristanti, mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu terkait dengan usulan penetapan KLB kasus wabah PMK tersebut.

Selain itu, juga perlu kajian epidemiologi untuk memutuskan apakah wabah PMK masuk kategori KLB.

“Kami masih berkoordinasi terus dengan Dinas Peternakan Jatim, hasil rapat terakhir masih menyatakan bahwa PMK statusnya endemis,” kata Elok.

Sumber