DPRD Maluku Menetap dan Mengesahkan Tata Tertib Dan Kode Etik DPRD 2025

DPRD Maluku Menetap dan Mengesahkan Tata Tertib Dan Kode Etik DPRD 2025

Maluku, Indolensa – DPRD Provinsi Maluku, melaksanakan rapat paripurna penetapan dan pengesahan peraturan DPRD Provinsi Maluku tentang tata tertib dan kode etik DPRD tahun 2025, yang berlangsung di ruang rapat paripurna, senin (13/01/24).

Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Johan Johanis Lewerissa dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan pasal 132 Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib provinsi, kabupaten/kota, maka pada 26 September 2024 pihaknya telah membentuk Panitia Khusus (Pansus), dalam rangka penyusunan tata tertib dan kode etik DPRD.Bacaan LainnyaHitu-Wakal Kembali Tegang, Bubar Sendiri Saat Magrib MenjelangDPRD Maluku Umumkan Paslon Terpilih Hasil PilkadaPengurus Kader Dakwah Nagan Raya Periode 2024-2027 Resmi Dikukuhkan

“Pansus tersebut dibentuk dengan keputusan ketua sementara DPRD Provinsi Maluku Nomor 100.3.3.32a tahun 2024, dan Nomor 100.3.3.32b tahun 2024,” kata Lewerissa.

Menurut dia, pansus tatib dan kode etik telah bekerja secara maksimal, untuk melaksanakan penyusunan dan pembahasan draf tatib dan kode etik.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 tahun 2019 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, maka setiap rancangan peraturan daerah yang akan ditetapkan menjadi peraturan daerah, wajib untuk dikonsultasikan dan atau fasilitasi ke Mendagri melalui Dirjen OTDA,” ucapnya.

Sehubungan dengan itu, lanjut Lewerissa, maka sesuai dengan Permendagri tersebut, maka penyusunan tata tertib DPRD telah terlebih dahulu dikonsultasikan ke Kemendagri pada 16 Oktober 2024, dan pansus penyusunan kode etik pada 13 September 2024.

“Sesuai dengan surat keputusan DPRD Provinsi Maluku pada diktum ke III menyatakan, bahwa hasil kerja pansus harus dilaporkan dalam rapat paripurna, dan diktum ke IV menyatakan tugas pansus dinyatakan selesai, setelah hasil kerja pansus disetujui dalam rapat paripurna,” sebut Lewerissa.

Sementara itu, Ketua Pansus Tatib DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw dalam laporannya mengatakan, pansus tatib DPRD Provinsi Maluku telah dibentuk sejak 27 September 2024, berdasarkan pada surat keputusan pimpinan sementara DPRD Provinsi Maluku Nomor 100.3.3.32a tahun 2024.

“Pada tanggal 10 Oktober 2024, rancangan tatib yang telah disusun, kemudian dibahas secara internal dengan memperhatikan seluruh peraturan perundangan-undangan yang berkaitan dengan penyusunan tata tertib dimaksud. Dan pada tanggal 16 Oktober 2024, pansus tata tertib telah melakukan konsultasi ke Kemendagri di Jakarta,” ujar dia.

Dan dari hasil konsultasi tersebut, kata Rahakbauw, telah tertuang dalam SK Dirjen OTDA Nomor 100.2.1.6/10330/OTDA tertanggal 17 Desember 2024.

“Adapun tata tertib DPRD Provinsi Maluku terdiri dari 21 bab, dan 262 pasal yang mekanisme pembahasannya dimulai dari mengingat dan menimbang, dilanjutkan dengan pembahasan dari bab 1-21, dengan mempertimbangkan masukan-masukan dari seluruh anggota pansus, yang terdiri dari perwakilan masing-masing fraksi. Kami berharap seluruh anggota DPRD bisa memahami isi, karena ini merupakan pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi kita sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku,” tandas dia.

Ditempat yang sama, juru bicara Pansus Kode Etik DPRD Provinsi Maluku, Rimaniar Julindra Hetharia dalam laporannya mengatakan, pansus ini telah bekerja secara maksimal untuk menyusun dan membahas rancangan draf kode etik, sesuai dengan amanat pasal 122 tata tertib DPRD Nomor 1 tahun 2020.

Dalam penyusunan kode etik, dia menyebut, pihaknya menggunakan kode etik DPRD Provinsi Maluku masa jabatan tahun 2014-2019 sebagai pedoman, serta beberapa peraturan yang lebih tinggi.

“Penyusunan dan pembahasan kode etik tersebut diimplementasikan dalam bentuk rapat-rapat. Dalam rangka efisiensi dalam penyusunan rancangan kode etik, maka kami membentuk tim kecil, dan pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan tetap memperhatikan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” tandas Rimaniar.

Sumber