DPRD Sumbar Kaji Perda untuk Berantas LGBT dan Penyakit Masyarakat
KOMPAS.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) tengah mengkaji pembentukan peraturan daerah (perda) untuk memberantas penyakit masyarakat, termasuk lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Ranah Minang.
"DPRD Sumbar sedang mengkaji kemungkinan pembentukan perda terkait LGBT," kata Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria di Padang, Sabtu (4/1/2025), seperti dilansir Antara.
Nanda menjelaskan, beberapa daerah di Sumbar sudah lebih dulu membuat perda serupa. Oleh karena itu, DPRD menilai pemerintah provinsi perlu mengambil langkah serupa.
Ia berharap strategi ini dapat menjadi solusi dalam menghadapi persoalan sosial, sesuai filosofi "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah."
"Pemerintah daerah harus bekerja sama dengan masyarakat untuk merancang strategi penyelesaian masalah ini secara efektif," ujarnya.
Ia juga menekankan hubungan erat antara perilaku menyimpang seperti LGBT dengan HIV/AIDS.
Selain mendorong pembentukan peraturan, DPRD mendesak pemerintah meningkatkan sosialisasi bahaya penyakit menular melalui publikasi seperti baliho dan videotron milik pemerintah.
"Baliho atau videotron pemerintah harus digunakan untuk edukasi, bukan sekadar menampilkan foto kepala daerah," tegas Nanda.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Srikurnia Yati menyebutkan, dari 308 kasus HIV di Padang, sebanyak 166 kasus (53,8 persen) berasal dari luar kota, sedangkan 142 kasus (46,2 persen) lainnya adalah warga Padang.
Kecamatan Koto Tangah mencatat kasus terbanyak dengan 40 kasus, diikuti Kecamatan Lubuk Begalung dengan 22 kasus. Kecamatan Lubuk Kilangan memiliki kasus terendah dengan empat kasus.
Lebih dari separuh pengidap HIV berada dalam rentang usia produktif, yakni 24–45 tahun.
Perilaku lelaki seks lelaki (LSL) menjadi salah satu penyebab utama peningkatan angka HIV di Kota Padang.