Draf RUU KUHAP Dinilai Buka Ruang Abuse of Power hingga Ganggu Kebebasan Pers

JAKARTA, KOMPAS.com – Koalisi Masyarakat Sipil untuk pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menilai, draf revisi KUHAP yang disusun Komisi III DPR justru membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh aparat penegak hukum.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur, salah satu anggota koalisi, juga mempersoalkan proses penyusunan revisi KUHAP yang tidak transparan dan minim partisipasi publik.
“Tiba-tiba ada draf yang tidak (melalui) pembahasan secara terbuka. Dan draf-nya sendiri banyak pertanyaan, karena cenderung ya malah membuka potensi abuse of power oleh aparat dalam penyidikan dan lain-lain,” ujar Isnur usai memenuhi undangan Komisi III untuk membahas RUU KUHAP, Selasa (8/4/2025).
Dalam pertemuan dengan Komisi III DPR, koalisi menyinggung sejumlah praktik pelanggaran hukum yang terjadi di lapangan, seperti salah tangkap, kekerasan saat penyidikan, hingga kematian dalam tahanan.
Oleh karena itu, Isnur menegaskan bahwa pembahasan RUU KUHAP harus dilakukan dengan hati-hati dan terbuka.
“Karena banyak sekali kejadian sehari-hari yang masyarakat alami, penangkapan secara salah, brutal, ada penyiksaan, bahkan orang meninggal dalam tahanan. Kejadian yang sangat banyak yang ditemukan sehari-hari,” kata Isnur.
“Jadi kami ingatkan agar pembahasan tidak terburu-buru, perlahan-lahan, dan tidak seolah ditargetkan selesai misalnya bulan Mei atau bulan Juni. Harus menampung aspirasi seluruh kira-kira kehendak atau stakeholder dari masyarakat,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Nany Afrida menyampaikan bahwa draf RUU KUHAP yang telah disusun Komisi III berpotensi mengganggu kebebasan pers.
“Misalnya sidang itu tertutup, atau harus streaming, dan harus ada semacam izin dari ketua pengadilan. Kita merasa itu mengganggu kerja-kerja pers yang harusnya transparan, kita harus tahu apa yang terjadi di dalam,” kata Nany.
Dia pun mendesak agar usulan pasal soal larangan media massa melakukan siaran langsung persidangan tanpa izin pengadilan dihapus dari RUU KUHAP.
“Makanya saya bersama dengan teman-teman dari koalisi, ikut mencoba supaya pasal-pasal seperti ini, yang mengganggu kerja-kerja kami sekarang, itu bisa dicopot dari situ. Kalau bisa dihapuskan,” kata dia.




