Dua Anggota DPR PKB Gugat Cak Imin ke PN Jakpus karena Tak Terima Di-PAW
JAKARTA, KOMPAS.com - Dua anggota DPR RI, Achmad Ghufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf, menggugat Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Gugatan diajukan karena mereka keberatan dicopot dari kursi DPR RI melalui surat Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diterbitkan PKB.
Kuasa hukum Ghufron dan Irsyad, Taufik Hidayat, mengatakan, kliennya merupakan anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Jawa Timur dan Dapil IV Jawa Timur.
“Jadi kedua klien kami menggugat DPP PKB karena setelah klien kami dilantik menjadi anggota DPR RI pada tanggal 1 Oktober 2024 lalu, tiba-tiba DPP PKB melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) atas nama Anggota DPR RI dari PKB Achmad Ghufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf,” kata Taufik dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).
Permohonan Ghufron teregister dengan Nomor Perkara 705/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst, sedangkan gugatan Irsyad teregister dengan Nomor Perkara 695/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst.
Mereka menggugat Cak Imin selaku Tergugat I, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Hasauddin Wahid selaku Tergugat II, serta empat Wakil Ketua Umum PKB yakni, Jazilul Fawaid, Cucun Ahmad Syamsurijal, Muhammad Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah selaku Tergugat III.
Dalam petitum Irsyad, mereka meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengabulkan seluruh permohonan dari pemohon.
“Menyatakan Tergugat I, II, dan melakukan perbuatan melawan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad),” sebagaimana dikutip dari petitum tersebut.
“Menyatakan tidak sah dan/batal demi hukum dan/tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan dan keputusan tergugat III terkait pemeriksaan dan persidangan Mahkamah PKB terhadap Penggugat,” bunyi petitum itu.
Taufik menyebut, pihaknya yakin surat PAW dari PKB merupakan bentuk perbuatan melawan hukum karena tuduhan mengada-ada dari Cak Imin menyangkut pelanggaran disiplin partai.
Tudingan pelanggaran itu kemudian menjadi pertimbangan hukum Cak Imin untuk mencopot kedua kliennya dari DPR RI,
“Tanpa proses pemeriksaan dan peradilan yang sesuai dengan prinsip imparsial, jujur, dan adil (“due process of law”) dan asas Audi Alteram Partem atau pemberian kesempatan secara berimbang kepada para pihak untuk melakukan pembelaan,” kata Taufik.
“Sehingga kami meminta kepada Pimpinan DPR RI untuk tidak memproses permohonan Penggantian Antar Waktu Achmad Ghufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf sebagai Anggota DPR RI 2024-2029,” lanjutnya.
PKB sebelumnya diketahui berupaya mengganti Ghufron dan Irsyad saat keduanya masih berstatus sebagai anggota DPR terpilih dan sudah disetujui oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Taufik, setelah mendapat kabar dicopot, kedua kliennya mengadu ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI.
Lembaga itu kemudian menyatakan menganulir keputusan KPU dan memerintahkan agar Ghufron dan Irsyad tetap dilantik sebagai anggota DPR RI.