Dua ASN Kemensos yang Absen Tanpa Izin Terancam Diberhentikan

Dua ASN Kemensos yang Absen Tanpa Izin Terancam Diberhentikan

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua aparatur sipil negara (ASN) dari lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) yang absen tanpa izin pada saat hari pertama kembali masuk kerja usai libur Lebaran, terancam diberhentikan.

Hal ini dikatakan Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau karib disapa Gus Ipul usai melaksanakan Apel Pagi di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat.

"Tentu kami akan beri sanksi sesuai ketentuan yang ada. Salah satu sanksinya yang mungkin itu adalah pemberhentian. Pemberhentian kepada yang bersangkutan," ujar Gus Ipul, Selasa (8/4/2025).

Gus Ipul mengatakan, ini bukan kali pertamanya dua ASN tersebut absen tanpa memberitahukan alasan.

"Sebelum-sebelum ini sudah tidak pernah masuk tanpa pemberitahuan," ucapnya.

Karena itu, Gus Ipul meminta jajarannya untuk melanjutkan proses sanksi kepada dua bawahannya tersebut.

"Maka itu saya minta untuk diproses lebih lanjut menuju ke pemberhentian karena sudah lebih dari tiga bulan," kata Gus Ipul.

Sebelumnya, Gus Ipul menuturkan, dua ASN yang absen tanpa izin tersebut merupakan jajaran dari Balai Penelitian dan Rehabilitasi Sosial.

Kedua ASN tersebut absen tanpa izin pada hari pertama kerja usai Lebaran Idul Fitri 1446 H, Selasa.

Mayoritas ASN Kemensos sudah mulai bekerja dari kantor mulai hari ini.

Sebagian ada yang memilih work from anywhere (WFA) dengan pemantauan dari Sekretariat Jenderal.

Sumber