Dua Bos Smelter Timah Divonis Bayar Uang Pengganti Rp 2,2 Triliun dan Rp 1,9 Triliun
JAKARTA, KOMPAS.com - Dua bos smelter timah swasta, Suwito Gunawan alias Awi dan Robert Indarto dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 2.200.704.628.766,6 (Rp 2,2 triliun) dan Rp 1.920.273.791.788,36 (Rp 1,9 triliun).
Awi merupakan Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), sedangkan Robert tercatat sebagai Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa (SBS).
Keduanya dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam tata niaga timah bersama eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Harvey Moeis dan kawan-kawan.
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 2.200.704.628.766,6," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto, saat membacakan amar putusan perkara Awi di ruang sidang, Senin (23/12/2024).
Hakim Eko mengatakan, Awi dan Robert harus melunasi uang pengganti itu maksimal satu bulan setelah terbit putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Jika dalam kurun waktu itu mereka tidak bisa membayar, harta bendanya akan disita untuk negara guna menutupi uang pengganti.
“Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun,” ujar Hakim Eko.
Adapun uang pengganti ini merupakan pidana tambahan dari pidana pokok berupa penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Hakim Eko menyatakan, Awi dan Robert terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Majelis hakim juga menyatakan kedua bos smelter timah itu terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primair penuntut umum," ujar Hakim Eko.
Sebelumnya, Awi dan Robert dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
Selain itu, Awi dituntut membayar uang pengganti Rp 2.200.704.628.766,6 (Rp 2,2 triliun), sementara Robert Rp 1.920.273.791.788,36 (Rp 1,9 triliun).
Jika uang pengganti itu tidak diganti dan harta benda mereka tidak cukup untuk menutupinya, maka diganti dengan pidana 8 tahun penjara.