Dua Eks Kadis ESDM Babel Divonis 2 dan 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) periode Januari 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo divonis 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat tetap menghukum Suranto meskipun ia tidak menikmati uang korupsi.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Fajar Kusuma Aji mengatakan, Suranto terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.
Hal ini sebagaimana dakwaan subsidair jaksa penuntut umum terkait Pasal Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Hakim Fajar di ruang sidang, Rabu (11/12/2024).
Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim Fajar.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Maret 2019 sampai dengan Desember 2019, Rusbani dihukum 2 tahun penjara.
Majelis hakim juga menilai Rusbani terbukti melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair jaksa penuntut umum.
Selain pidana badan, Rusbani juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ujar Hakim Fajar
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Suranto dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sementara, Rusbani dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Para Kadis ESDM Bangka Belitung ini dinilai menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang dan tidak melakukan pengawasan sebagaimana semestinya.