Dua Pejabat Dinas Kebudayaan Jakarta Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan Jakarta Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jakarta sedang memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan korupsi Rp 150 miliar di lingkungan Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta, Kamis (19/12/2024). Dua di antara mereka adalah pejabat dinas terkait.

Ketiga orang saksi ini adalah IHW sebagai Kadis Kebudayaan Provinsi Jakarta, MFM sebagai Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan, dan GAR sebagai Pemilik Event Organizer (EO) GR-Pro.

“Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian, dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangan tertulis, Kamis (19/12/2024).

Sebelumnya, ratusan stempel palsu ditemukan dalam penggeledahan Kejaksaan Tinggi Jakarta di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta, Rabu (18/12/2024).

Stempel palsu itu diduga digunakan sebagai kedok untuk mencairkan anggaran terkait acara pembinaan kebudayaan Betawi.

"Intinya ada kegiatan anggaran yang berhubungan dengan kegiatan kebudayaan, sanggar tari, forum kebudayaan Betawi dan seterusnya. Pembinaan kebudayaan Betawi yang dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta, Syahron Hasibuan saat dihubungi, Kamis (19/12/2024).

Untuk mencairkan anggaran sebesar Rp 150 miliar, Dinas Kebudayaan Jakarta memalsukan stempel dari berbagai kegiatan yang seharusnya dilakukan, tetapi tidak terlaksana.

"Artinya, dipalsukan. Sanggar tarinya memang ada, tapi oleh dinas ini kegiatannya tidak dilaksanakan, tapi pertanggungjawabannya ada," tambah Syahron.

Dari penggeledahan yang dilakukan, Kejaksaan Tinggi Jakarta menyita beberapa barang bukti, termasuk laptop, handphone, PC, flashdisk, serta dokumen dan berkas penting lainnya.

Penggeledahan berlangsung di lima lokasi, termasuk kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dan beberapa rumah tinggal di Jakarta.

Kejati Jakarta telah mengumpulkan data dan bahan keterangan terkait kasus ini sejak November 2024.

Berdasarkan hasil pengumpulan tersebut, penyidik menemukan indikasi tindak pidana yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024.

"Penggeledahan dan penyitaan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan sejumlah kegiatan pada Dinas Kebudayaan DKI Jakarta," jelas Syahron.

Sumber