Dua Pelaku Tawuran yang Bacok dan Lindas Korban di Bekasi Ditangkap

Dua Pelaku Tawuran yang Bacok dan Lindas Korban di Bekasi Ditangkap

BEKASI, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua pelaku tawuran berinisial R (19) dan P (19) yang membacok dan melindas korban dengan sepeda motor di Jalan Raya Mangunjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (3/1/2025).

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Komisarisa Onkoseno Grandiarso Sukahar mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap di rumah masing-masing.

"Dua pelaku berinisial R (19) dan P (19) ditangkap di rumahnya masing-masing," ujarnya dalam keterangannya, Senin (6/1/2025).

Setelah ditangkap, kedua pelaku langsung digelandang ke kantor kepolisian untuk menjalani pemeriksaan dan ditahan.

"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan sudah kami tahan," kata Onkoseno.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga senjata tajam jenis celurit.

"Barang bukti yang kami amankan dari pelaku R itu ada tiga bilah senjata tajam, di mana salah satunya yang dipakai untuk membacok korban," ucap Onkoseno.

Lebih lanjut, Onkoseno menyatakan, pihak kepolisian telah mengantongi identitas pelaku lain yang terlibat dalam tawuran tersebut dan memastikan bahwa mereka sedang dalam pengejaran.

Sementara itu, Noval, korban tawuran, saat ini tengah dirawat secara intensif di RSUD Kabupaten Bekasi akibat luka bacok di kepala dan tubuh.

"Untuk kondisi korban saat ini masih berada dalam perawatan di rumah sakit, kondisinya sih kami harapkan sudah membaik," pungkas Onkoseno.

Akibat tindakan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan, yang mengancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

Sumber