Dua Pemda di Kalteng Dapat Predikat WDP, Potensi Kebocoran Anggaran Jadi Sorotan

PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat bahwa terdapat dua kabupaten di Kalteng yang masih meraih predikat pengelolaan keuangan daerah wajar dengan pengecualian atau WDP.
WDP adalah pendapat auditor (pengaudit keuangan daerah) bahwa laporan keuangan sebuah pemerintahan daerah sebagian besar wajar, tetapi ada beberapa bagian yang tidak sesuai standar. Salah satunya potensi mengenai adanya kebocoran anggaran.
Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng, Dodik Achmad Akbar menjelaskan, terdapat 12 kabupaten/kota di provinsi setempat yang meraih opini audit keuangan kategori baik, yakni wajar tanpa pengecualian (WTP).
“Tapi masih ada dua daerah yang meraih opini WDP, mudah-mudahan tahun ini bisa lebih baik lagi semuanya,” beber Dodik kepada wartawan saat diwawancarai di kantornya, sesaat usai pelantikan dirinya menjadi kepala BPK RI Perwakilan Kalteng, Kamis (10/4/2025).
Adapun kedua pemda yang meraih opini WDP tersebut, adalah Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Murung Raya.
Saat mengajukan laporan keuangan, masih ada yang belum memenuhi kaidah pelaporan keuangan yang baik sesuai dengan standar regulasi yang ada.
Dodik membenarkan jika laporan keuangan yang tidak memenuhi kaidah pelaporan ini bisa berkaitan dengan kebocoran anggaran.
Permasalahan kepatuhan pemda pasti ada, sehingga ketidakpatuhan itu berdampak pada penyajian laporan keuangan.
“Jadi di situlah pemda tidak bisa memperoleh predikat yang terbaik dalam opini keuangan daerahnya,” beber dia.
Dodik menjelaskan bahwa setiap pemerintahan daerah memiliki sistem pengendalian internal untuk memastikan agar keuangan daerah digunakan dengan baik dan memenuhi aturan pelaporan yang sesuai.
“Di standar internal itulah yang kami uji, pada sistem itu dari dua pemda tadi memang masih ditemukan beberapa permasalahan, karena sistem pengendalian internalnya belum efektif,” jelasnya.
Ketika sistem pengendalian internal tersebut belum efektif, Dodik menyebutkan bahwa persoalan itu akan berdampak dalam sistem pelaporan keuangan daerah bersangkutan ke BPK RI.
“Seperti adanya ketidakpatuhan, jadi ketika menyusun laporan keuangan itu menjadi tidak bisa memenuhi syarat, karena masalah-masalah ketidakpatuhannya belum selesai,” kata Dodik.
Dodik berhadap pada tahun ini pemda setempat bisa memperbaiki pelaporan keuangannya sehingga bisa memperoleh opini WTP.
“BPK mendorong supaya pemerintah daerah lebih bisa transparan dan akuntabel sesuai dengan standar pelaporan keuangan,” tandasnya.