Dua Pemuda Aceh Ditangkap Sembunyikan Sabu di Sandal Bandara
BANDA ACEH, KOMPAS.com - Satresnarkoba Polresta Banda Aceh, bersama petugas Bandara (Avsec), berhasil mengamankan dua penyelundup narkotika jenis sabu di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda.
Kedua tersangka, MR (24) warga Pidie Jaya dan MH (22) warga Bireuen, ditangkap pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra, menjelaskan bahwa petugas menemukan barang bukti berupa empat paket sabu dengan total berat 912,26 gram yang diselipkan di sol sandal kulit yang dikenakan oleh kedua pemuda tersebut.
"Dari keduanya kita mendapatkan barang bukti empat paket sabu seberat 912,26 gram diselipkan dalam sol sandal kulit yang dikenakan keduanya," kata Raja dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh.
Raja mengungkapkan bahwa penangkapan ini terjadi setelah petugas mencurigai MR saat menjalani pemeriksaan di bandara.
"Awalnya, petugas mencurigai MR karena terlihat benda mencurigakan pada sandal yang dikenakan. Ternyata setelah dibongkar itu adalah dua paket sabu," ujarnya.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan serupa terhadap MH, yang juga diduga menyimpan sabu di sandalnya.
"Dari balik sandalnya juga ditemukan dua paket sabu lainnya. Sandal yang mereka gunakan telah dimodifikasi di bagian solnya untuk menyelundupkan sabu ini," tuturnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa MR dan MH bertugas sebagai kurir untuk mengantarkan paket sabu tersebut ke Jakarta, sekaligus menjadi perantara dalam transaksi.
Keduanya mengaku mendapatkan barang bukti itu dari seorang pria berinisial CA di kawasan Ulee Glee, Pidie Jaya, pada 10 Oktober 2024.
Saat ini, CA masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
Kedua tersangka mengenal CA melalui seorang rekannya bernama T, yang juga merupakan DPO.
Mereka berangkat dari Pidie Jaya menuju bandara menggunakan mobil penumpang dengan tujuan membeli tiket untuk terbang ke Jakarta.
"Mereka juga diberikan uang saku oleh CA, dan bila berhasil membawa sabu tersebut sampai ke Jakarta, mereka akan diupah sebesar Rp 10 juta," jelas Raja.
Lebih lanjut, kedua tersangka mengungkapkan bahwa mereka telah beberapa kali membawa paket sabu ke Jakarta.
MR telah melakukan aksi ini sebanyak empat kali, sedangkan MH dua kali, meskipun tidak dari bandara yang sama.
"Yang terakhir inilah yang gagal, jadi tersangka MR sudah tiga kali lolos, sedangkan MH sudah dua kali, semuanya dilakukan di beda tempat, ada yang melalui darat, ada juga dari Medan," ungkap Raja.
Saat ini, MR dan MH masih diamankan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, bersama barang bukti sabu, sandal, uang tunai senilai Rp 49 ribu, tiket, dan ponsel.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kedua tersangka diancam dengan hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.