Dua Pemuda di Mataram Curi 11 Karung Bawang Putih Buat Judi Online

Dua Pemuda di Mataram Curi 11 Karung Bawang Putih Buat Judi Online

MATARAM, KOMPAS.com - Polsek Sandubaya menangkap dua pemuda berinisial JA (25) dan GR (21) karena mencuri 11 karung bawang di Pasar Mandalika, Kota Mataram.

Kapolsek Sandubaya, Imam Maladi, mengungkapkan peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (5/1/2025) malam sekitar pukul 20.00 Wita. Dia mengatakan, salah satu pelaku, JA, merupakan residivis kasus pencurian.

"Ini adalah kasus pencurian ketiga yang dilakukan JA. Sementara GR adalah teman sekampungnya," kata Imam, Kamis (9/1/2025).

Saat beraksi, kedua pelaku menjebol terali jendela bagian belakang pasar. Selain itu, pelaku menggunakan penutup wajah untuk menyamarkan identitasnya.

Dari aksi tersebut, kedua pelaku berhasil melarikan 11 karung bawang putih. Hasil curian tersebut kemudian dijual dengan harga Rp 4.125.000 dan dibagi rata antara keduanya.

Kedua pelaku menggunakan uang hasil penjualan bawang putih tersebut buat bermain judi online jenis slot.

"Dipakai untuk top up, tapi kalah. Habis uangnya," ujar Imam.

Akibat perbuatan yang dilakukan kedua pelaku, kini mereka terjerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sumber