Dua Pengedar Narkoba di Palangkaraya Sembunyikan 43 Paket Sabu di Perabotan Rumah
PALANGKA RAYA, KOMPAS.com- Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya telah meringkus dua pria berinisial K (45) dan H (45), yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Penangkapan ini dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan di kawasan Jalan Manggis, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, pada Kamis (16/1/2024).
“Menindaklanjuti adanya informasi soal transaksi narkotika di sana, kami langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan pada lokasi di sekitaran Jalan Manggis, lokasi itu diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika,” ungkap Kepala Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Komisaris Polisi Aji Suseno, dalam keterangannya, Jumat (17/1/2025).
Dari hasil penggeledahan di barak tempat keduanya tinggal, polisi menemukan total 43 paket sabu yang disembunyikan di berbagai perabotan.
“Keduanya tertangkap tangan memiliki sejumlah paket diduga sabu, penangkapan terhadap keduanya turut disaksikan oleh Ketua RT setempat,” ujarnya.
Aji juga menjelaskan bahwa dari 43 paket tersebut, tersangka K diketahui menyimpan 35 paket.
“Dari situ, kami menemukan sabu 3 paket tergeletak di atas lantai, 4 paket dari dalam bungkus rokok, dan 28 paket lainnya ditemukan disembunyikan dalam mesin belakang kulkas,” ungkapnya.
Sementara itu, tersangka H mengakui menyimpan 8 paket lainnya dalam dompet di tas selempangnya.
Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 770.000, yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.