Dua Penyalur Pekerja Migran Ilegal di Bogor Raup Upah 1.000 Dirham Per Bulan

Dua Penyalur Pekerja Migran Ilegal di Bogor Raup Upah 1.000 Dirham Per Bulan

BOGOR, KOMPAS.com - Dua penyalur pekerja migran ilegal yang menjanjikan pekerjaan di Qatar ditangkap oleh Polresta Bogor Kota.

Kedua tersangka, Meidayanti Kosasih (33), warga Bogor, dan Muhammad Zaxi Lazuardi (31), warga Tangerang, diketahui mendapatkan keuntungan sebesar 1.000 dirham atau sekitar Rp4 juta per bulan.

"Kedua pelaku yang kita amankan saat ini perannya sebagai penampung dan yang merawat korban di tempat penampungan apartemen. Dengan keuntungan 1.000 dirham per bulan," ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho, Kamis (26/12/2024).

Polisi menggerebek tempat penampungan pekerja migran ilegal di sebuah apartemen di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada Selasa (24/12/2024).

Di lokasi tersebut, polisi menemukan delapan calon pekerja migran ilegal, semuanya perempuan, yang berasal dari berbagai daerah, seperti Sumbawa, Karawang, Lampung, dan Purwakarta.

Para korban direkrut dengan iming-iming pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Qatar dengan gaji antara Rp4,8 juta hingga Rp5 juta per bulan.

Namun, mereka tidak memenuhi persyaratan resmi untuk menjadi pekerja migran.Menurut Aji, Muhammad Zaxi bertugas menjaga dan merawat para korban selama mereka berada di apartemen.

Sementara itu, Meidayanti bertanggung jawab atas proses perekrutan dan keberangkatan korban ke luar negeri.

Pengiriman pekerja migran ilegal ini telah berlangsung sejak Juli hingga Desember 2024.Setiap bulan, diperkirakan tiga orang berhasil diberangkatkan ke Qatar secara ilegal.

Namun, polisi menggagalkan keberangkatan delapan korban dalam penggerebekan kali ini.

“Para pelaku telah melakukan pengiriman dari bulan Juli hingga Desember. Diperkirakan tiga orang per bulan yang sudah lolos berangkat dan yang berhasil digagalkan delapan orang," kata Aji.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk paspor, uang tunai sebesar Rp1,141 juta, dan 10 unit ponsel.

Selain itu, polisi kini tengah memburu seorang tersangka lain bernama Dewi, yang diduga sebagai penyalur utama di luar negeri.

"Kasus ini ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan untuk saudari Dewi, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Aji.

Kedua tersangka yang ditangkap dijerat dengan Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 81 dan 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Sumber