Dua Polisi Didemosi 8 Tahun Buntut Peras 2 WN Malaysia di Konser DWP

Dua Polisi Didemosi 8 Tahun Buntut Peras 2 WN Malaysia di Konser DWP

Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri terus menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap oknum anggota Polri yang terlibat pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) penonton Djakarta Warehouse Project (DWP). Keduanya disanksi demosi selama delapan tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengungkap keduanya berinisial HK dan JA. Mereka menjalani sidang etik di Ruang Sidang KKEP Bidpropam Polda Metro Jaya Lantai 1 Gedung Promoter Polda Metro Jaya.

HK, kata Erdi, disidang pada Senin (13/1) pukul 13.00-16.00 WIB. JA juga disidang di hari yang sama pada pukul 09.00-12.45 WIB.

"(Putusan) sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama delapan tahun ditempatkan di luar fungsi penegakan hukum (reserse)," kata Erdi dalam keterangannya, Senin (13/12/2025).

Erdi tak membeberkan identitas kedua polisi. Namun, berdasarkan catatan 34 anggota yang dimutasi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, HK adalah Brigadir HK, seorang Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus. Sedangkan, JA ialah Iptu JA yang menjabat Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus.

HK dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan. Sementara, JA dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan.

"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," ucap Erdi.

Lebih jauh, Erdi menuturkan, sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Keduanya diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Majelis sidang KKEP menyatakan kedua pelanggar telah menangkap dua WN asal Malaysia yang diduga menyalahgunakan narkoba dalam konser DWP di JIExpo Kemayoran.

Namun, pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut, tidak dilakukan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT).

"Serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya," beber Erdi.

Keduanya dijerat Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Sebagai informasi, kasus pemerasan itu terjadi saat konser DWP di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 13-15 Desember 2024. Polisi menyebut jumlah uang yang diperas dari korban mencapai Rp 2,5 miliar.

Simak Video Kapolri Kami Sanksi Tegas Anggota Kasus DWP, Komitmen Bersih-bersih

[Gambas Video 20detik]

Sumber