Dua Polisi Jalani Sidang Etik Kasus Dugaan Pemerasan DWP 2024
JAKARTA, KOMPAS.com - Dua anggota polisi yang diduga memeras penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2024).
"Iya (hari ini) ada dua orang," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago saat dikonfirmasi, Selasa.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam yang memantau langsung sidang etik juga membenarkan dua polisi disidang hari ini. Keduanya berpangkat Brigadir dan Bripka.
"Inisialnya Brigadir DW dan Bripka RP," kata Anam saat dikonfirmasi terpisah.
Berdasarkan daftar 34 polisi yang dimutasi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Brigadir DW adalah Dwi Wicaksono dan Bripka RP ialah Ready Pratama. Keduanya menjabat sebagai Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya saat peristiwa dugaan pemerasan terjadi.
Mereka dimutasi atas tindakan dugaan pemerasan. Kini mereka menjadi Bintara Yanma Polda Metro Jaya.
Hingga saat ini, sudah ada sembilan polisi yang disidang etik dan diputus bersalah. Tiga di antaranya disanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, tiga polisi didemosi 8 tahun, dan tiga polisi lainnya didemosi 5 tahun.
Daftar 9 polisi yang telah disidang etik
Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak hormat. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban.
Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.
Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.
Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.
Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.
Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.
Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
Anggota Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
Anggota Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
Oknum polisi diduga memeras penonton event musik elektronik Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat.
Diketahui dugaan pemerasan penonton DWP tersebut menimpa warga negara (WN) Malaysia dengan dalih menyalahgunakan narkoba.
Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim mengungkapkan, pihaknya menemukan barang bukti pemerasan oleh polisi ke penonton DWP 2024 sebesar Rp 2,5 miliar.