Dua Polisi Terluka Saat Tangkap Residivis Pencuri Motor di Sunggal Kota Medan
MEDAN, KOMPAS.com – Muhammad Alwi Sihombing (32), seorang residivis kasus pencurian sepeda motor, kembali ditangkap pihak kepolisian di wilayah hukum Polsek Sunggal. Penangkapan berlangsung dramatis setelah Alwi melawan dan melukai dua petugas.
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, Alwi bersama komplotannya mencuri motor di depan Kantor Pegadaian Jalan Setia Budi, Kota Medan, Minggu (19/12/2024).
Sekitar pukul 22.40 WIB, pelaku menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci motor sebelum membawa kabur kendaraan korban.
"Terus mereka pakai lah uang itu untuk berfoya-foya," ujar Gidion saat konferensi pers di Polsek Sunggal, Senin (13/1/2025).
Motor hasil curian dijual di Desa Sei Mencirim Pondok dengan harga sekitar Rp 4 juta. Uang hasil kejahatan dibagi antara Alwi dan temannya yang hingga kini masih buron.
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Sunggal melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Alwi pada Kamis (9/1/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang.
Namun, proses penangkapan tidak berjalan mulus. "Pelaku sempat berantam hingga melukai kaki dari dua petugas yang hendak menangkap. Bahkan pelaku berusaha kabur dengan naik ke atap rumah warga," kata Kepala Unit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak.
Dengan bantuan warga, Alwi akhirnya turun dari atap setelah ditembak oleh petugas hingga mengenai kaki kanannya.
"Baru lah kami dapat menangkap pelaku. Kondisi petugas yang terluka sudah membaik," tambah Budiman.
Alwi diketahui sudah lebih dari empat kali melakukan pencurian sepeda motor. Sebagai residivis kasus serupa, polisi kini mendalami jaringan kejahatan yang terhubung dengannya.
Alwi ditahan di Polsek Sunggal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara rekan pelaku masih dalam pengejaran pihak kepolisian.