Dua Rumah Produksi Narkoba di Depok Digerebek Polisi, 4 Pelaku Ditangkap
DEPOK, KOMPAS.com - Empat orang berinisial TRW (27), FJ (23), DY (26), dan MS (30) ditangkap polisi usai kedapatan memproduksi narkotika di dua rumah daerah Kalimulya dan Cimanggis, Kota Depok.
“Tim Subnit 5 Reskrim Narkoba Polsek Metro Tanah Abang berhasil mengungkap keberadaan pabrik rumahan narkotika jenis bibit sintetis di wilayah Depok,” kata Kapolsek Tanah Abang, AKBP Aditya Simanggara Pratama dalam keterangannya, Senin (20/1/2025).
Aditya mengungkap, pabrik narkoba rumahan ini telah beroperasi sejak Agustus 2024. Diperkirakan, para pelaku telah mengantongi omzet mencapai Rp 12 miliar dari aktivitas tersebut.
Pelaku TRW dan FJ diamankan di rumah produksi Cimanggis pada Sabtu (18/1/2025).
“Di lokasi ini (Cimanggis), tim mengamankan TRW dan FJ bersama dua paket tembakau sintetis serta dua ponsel,” tutur Aditya.
Setelahnya, polisi menggerebek pabrik rumahan di Kalimulya dan mengamankan berbagai barang bukti, termasuk menangkap tersangka DY.
“(Ada) lima kilogram bahan baku bubuk sintetis, tiga bungkus tembakau mentah, dan perlengkapan produksi lainnya, termasuk cerobong hexos dan timbangan elektrik,” ujar Aditya.
Dari penangkapan DY, terungkap keterlibatan MS sebagai pembuat utama bibit sintetis. MS ditangkap di Bogor dengan barang bukti satu paket tembakau sintetis seberat 15 gram.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.