Dua Selebgram Jambi Tersangka Promosi Judi Online Luar Negeri
JAMBI, KOMPAS.com - Dua orang selebgram asal Jambi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus promosi situs judi online.
Keduanya diduga mempromosikan situs judi yang beroperasi dari server luar negeri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yugo, mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang terlibat adalah berinisial TH (21) dan ZF (19).
Mereka mempromosikan situs judi online melalui telepon genggam pribadi melalui akun media sosial yang memiliki pengikut (follower) mencapai puluhan ribu.
"Situs judi online yang dipromosikan oleh tersangka TH adalah website Alexa Vegas, sedangkan tersangka ZF mempromosikan situs judi Poso Life," ungkap Bambang Yugo saat konferensi pers di Polda Jambi, Jumat (8/11/2024).
Dari informasi yang diperoleh, kedua tersangka telah melakukan promosi situs judi online tersebut selama kurang lebih satu tahun dan berhasil meraih keuntungan berkisar antara 15 juta hingga 16 juta rupiah.
Atas tindakan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 27 Ayat 2 Junto Pasal 45 Ayat 3 tentang perjudian, yang mengancam hukuman penjara selama sepuluh tahun dan denda maksimal sebesar Rp 10 miliar.