Dua Sengketa Pilgub Papua Selatan Terdaftar di MK, KPU Siap Hadapi
MERAUKE, KOMPAS.com – Ketua KPU Provinsi Papua Selatan, Theresia Mahuze, mengonfirmasi adanya dua perkara sengketa Pilkada Papua Selatan yang telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan Theresia dalam keterangan pers di kantornya pada Rabu (11/12/2024).
“Saya baru koordinasi dengan kuasa hukum kami setelah mengetahui dua sengketa Pilgub Papua Selatan didaftarkan di MK,” ujarnya.
Theresia menjelaskan bahwa penetapan hasil perolehan suara telah dilakukan pada 8 Desember 2024. Dalam proses tersebut, KPU memberi ruang bagi pasangan calon yang keberatan untuk mengajukan gugatan ke MK.
“Per hari ini, sudah ada dua perkara terdaftar di MK dengan nomor permohonan 187 dan 207,” katanya.
Meskipun perkara telah terdaftar, Theresia mengaku belum mengetahui pasangan calon mana yang mengajukan gugatan.
“Data yang kami terima menunjukkan bahwa itu dari perseorangan. Namun, kami belum tahu materi gugatannya karena masih dalam proses permohonan di MK,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa MK akan meneliti syarat formil dan materil dari permohonan tersebut sebelum mengumumkannya dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK).
“Khusus untuk syarat formil, MK akan melihat ambang batas perselisihan perolehan suara, yaitu dua persen dari total suara sah sebanyak 270.127. Jika selisih suara pasangan calon tidak memenuhi ambang batas, permohonan bisa saja ditolak,” tegas Theresia.
Ia juga menjelaskan bahwa proses di MK mencakup sengketa hasil dan proses. Sengketa hasil berkaitan langsung dengan perolehan suara. Sementara sengketa proses terkait dengan mekanisme pelaksanaan pemilu.
Dalam kesempatan yang sama, Theresia mengungkapkan bahwa sengketa pilkada di beberapa kabupaten Papua Selatan juga telah didaftarkan ke MK. Kabupaten Mappi terdaftar dengan nomor permohonan 134, Asmat 238, dan Merauke 240. Namun, hingga saat ini, belum ada informasi mengenai Kabupaten Boven Digoel.
Theresia menegaskan, pihaknya akan terus mengikuti perkembangan proses di MK dan memastikan KPU Papua Selatan siap menghadapi berbagai tahapan penyelesaian sengketa.
Diketahui sebelumnya pada tanggal 7-8 Desember 2024, KPU Papua Selatan telah melaksanakan rapat pleno dengan hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Pasangan Calon.
Dalam pemilihan ini, sebanyak 270.227 suara dinyatakan sah, sementara 7.999 suara tidak sah.
Berikut rincian perolehan suara dari empat pasangan calon pada Pilkada Papua Selatan
Darius Gewilom – Yusak Yaluwo 49.000 suara (18,13%)
Nikolaus Kondomo – Hj. Baidin Kurita 12.656 suara (4,69%)
Romanus Mbaraka – Albertus Muyak 68.991 suara (25,53%)
Apolo Safanpo – Paskalis Imadawa 139.580 suara (51,65%)
Dengan perolehan 51,65% suara sah, pasangan Apolo Safanpo – Paskalis Imadawa dinyatakan unggul pada Pilkada Papua Selatan.