Dua Terpidana Politik Uang Pilkada Sleman Akhirnya Menyerahkan diri ke Kejari Sleman

Dua Terpidana Politik Uang Pilkada Sleman Akhirnya Menyerahkan diri ke Kejari Sleman

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dua orang terpidana politik uang dalam Pilkada Kabupaten Sleman 2024 menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Sleman, Selasa (14/1/2025).

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sleman, Agung Wijayanto, menyatakan bahwa kedua terpidana telah menyerahkan diri dan kemudian dibawa ke Lapas Kelas IIB Cebongan, Sleman, untuk menjalani hukuman.

"Sudah kita eksekusi ke Lapas Kelas IIB Sleman," ujar Agung Wijayanto melalui chat WhatsApp (WA), Selasa (14/01/2025).

Kedua terpidana tersebut adalah Gerardus Agung Sefrian dan Hari Sukaca. Sebelumnya, keduanya sempat berada di luar kota.

"Menurut data, sempat ke luar kota. Namun setelah kita himbau agar menyerahkan diri, akhirnya yang bersangkutan melaksanakan himbauan tersebut," ucap Agung.

Tiga terpidana lainnya juga telah menyerahkan diri lebih dulu pada 9 Januari 2025, yaitu Poniman, Sutriyono, dan Suyatman.

Agung menyampaikan bahwa saat ini semua terpidana kasus politik uang dalam Pilkada Sleman 2024 telah dieksekusi untuk menjalani vonis yang dijatuhkan.

Terkait ketidakhadiran kelima terpidana saat eksekusi awal, Agung menuturkan bahwa hal tersebut akan menjadi penilaian dari pihak lapas.

"Tidak ada kaitannya dengan berat ringannya hukuman, namun itu jadi penilaian tersendiri pihak lapas. Yang pasti tugas jaksa selaku eksekutor telah tuntas dilaksanakan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, lima terpidana politik uang dalam Pilkada Kabupaten Sleman 2024 di Kalurahan Sendangmulyo, Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman, sempat tidak berada di rumah mereka saat eksekusi dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sleman.

Kelima terdakwa, yaitu Suyatman, Sutriyono, Gerardus Agung Sefrian, Hari Sukaca, dan Poniman, dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta setelah permohonan banding Jaksa Penuntut Umum dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 6 Januari 2025.

Awalnya, tim Kejaksaan Negeri Sleman mendatangi rumah kelima terpidana untuk melakukan eksekusi, tetapi mereka tidak berada di tempat.

Sumber