Dua Tersangka Penembakan Bos Rental Mobil Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Dua Tersangka Penembakan Bos Rental Mobil Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua dari tiga tersangka penembakan bos rental mobil di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak dikenai pasal pembunuhan berencana. 

Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksamana Muda TNI Samista mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, serta barang bukti yang dtemukan, sudah cukup bagi Puspomal melimpahkan perkara ini kepada Oditur Militer 207 Jakarta untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Sekali lagi saya katakan cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana yang diatur pada Pasal 340 KUHP juncto (Pasal) 55 ayat (1), Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1), kemudian Pasal 480 KUHP juncto 55 ayat (1) KUHP," kata Samista dalam jumpa pers di Puspomal, Jakarta Utara, Rabu (15/1/2025).

Adapun dua tersangka yang dijerat pasal pembunuhan berencana yaitu Sertu AA dan Kelasi Kepala (KLK) BA.

Menurutnya, terdapat unsur yang menyebabkan dua tersangka bisa diancam pasal pembunuhan berencana, yakni adanya jeda waktu untuk berpikir melakukan tindakannya.

"(Pasal) pembunuhan berencana itu (dipakai karena) tersangka ada jeda waktu untuk berpikir. Dari hasil (keterangan) tersangka maupun saksi, di situ ada jeda. Ketika (kasus) pembunuhan biasa itu, tersangka tidak ada jeda berpikir. Ini ada jeda untuk berpikir," jelas Samista.

Sementara itu, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Haryadi menyampaikan, Sertu RH dijerat dengan pasal penadahan.

"Satu orang yang tidak terkait dengan pasal pembunuhan berencana atau pembunuhan. Tersangka atas nama R (Sertu RH) kena pasal 480 terkait penadahnya," kata Riswandono

Diketahui, kasus ini terjadi di rest area kilometer 45 Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari 2025.

Dalam kasus ini, tiga prajurit TNI AL menjadi tersangka penembakan bos rental mobil.

Tiga prajurit itu antara lain Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA.

Adapun pelaku penembakan hanya satu orang, yakni BA.

Akibat perbuatan mereka, seorang tewas dan satu orang luka.

Sumber