Dualisme Kepemimpinan di PMI: Pemerintah Janji Mediasi JK-Agung Laksono, Diminta Tetap Solid
JAKARTA, KOMPAS.com - Kisruh dualisme kepemimpinan Palang Merah Indonesia (PMI) antara dua politikus senior Partai Golkar mendapat sorotan berbagai pihak.
Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 PMI melahirkan kubu yang memenangkan Jusuf Kalla secara aklamasi sebagai Ketua Umum PMI.
Namun, di lain pihak, ada kubu yang memenangkan Agung Laksono.
Di tengah polemik ini, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno mendorong PMI untuk tetap solid.
Pratikno berharap, konflik ini tidak mengganggu pelayanan PMI kepada masyarakat.
“Jadi kan pemerintah sangat terbantu dengan PMI ya. Pemerintah sangat ingin bekerja sama dengan PMI. Oleh karena itu, pemerintah sangat ingin PMI solid,” ujar Pratikno kepada wartawan di Gedung Kemenko PMK, Selasa (10/12/2024).
Namun, Pratikno enggan memberikan komentar lebih jauh mengenai legalitas hasil Munas PMI itu karena hal tersebut merupakan ranah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago meminta agar PMI dikelola oleh orang yang independen dan tidak terafiliasi dengan partai politik (parpol).
Sebab, menurutnya, PMI sebagi organisasi nonprofit harus dikelola oleh orang yang independen.
"Sebagai organisasi nirlaba, nonprofit oriented, seharusnya tidak dikelola oleh partai politik atau yang terafiliasi dengan parpol. Harusnya PMI dikelola oleh profesional yang independen," kata Irma saat dikonfirmasi, kemarin.
Dia tidak ingin PMI justru menjadi rebutan. Sebab, ini akan menimbulkan kecurigaan publik terhadap PMI.
Irma juga menyarankan agar pemerintah membentuk panitia seleksi (pansel) guna memilih susunan kepengurusan PMI yang independen.
"Saya menyarankan agar pemerintah membentuk pansel untuk memilih pengurus yang independen dan agar tidak jadi rebutan," katanya.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya belum menerima laporan hasil Munas PMI.
Kendati begitu jika sudah menerima, pihaknya akan memverifikasi struktur, termasuk AD/ART, maupun prosedur pelaksanaannya.
"Sampai dengan saat ini, saya belum menerima surat permohonan atau laporan dari Dirjen AHU (Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum) terkait hal tersebut," kata Supratman saat dikonfirmasi, Selasa kemarin.
Supratman juga berjanji akan memediasi kedua kubu setelah menerima struktur kepengurusan versi Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 dan Agung Laksono.
Menurut Supratman, mediasi adalah hal yang lumrah dilakukan.
"Semua yang kami lakukan di Kementerian Hukum sebelum ambil keputusan, terkait dualisme kepengurusan, terutama terkait perkumpulan, badan usaha dan organisasi profesi, semua dilakukan dengan proses mediasi," ujar Supratman.
Di sisi lain, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengaku tidak ikut campur dalam pemilihan Ketua Umum PMI 2024-2029.
Menurut Budi, PMI merupakan mitra kerja kementerian yang dipimpinnya sehingga tidak boleh ada ikut campur dari Menteri Kesehatan.
"Enggak ada (cawe-cawe). Kita itu, PMI itu adalah mitra kerja Kemenkes dan punya aturan organisasi sendiri yang kita hargai," kata Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Dia mengaku menghargai organisasi PMI karena organisasi tersebut berdiri independen di luar wewenang Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Budi juga menekankan bahwa pemilihan ketua umum di PMI merupakan wewenang organisasi. Pemilihan ketua umum PMI pun tidak dilakukan oleh Menteri Kesehatan.
"Kita menyerahkan itu kepada PMI. Anyway, yang milih (Ketua Umum PMI) juga bukan menteri kan, yang milih adalah ketua-ketua wilayah PMI," kata Budi.