Dualisme Penyelenggara Haji Kemenag-BPH, Rapat Komisi VIII dengan Menag Bubar

Dualisme Penyelenggara Haji Kemenag-BPH, Rapat Komisi VIII dengan Menag Bubar

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat kerja Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama (Kemenag) soal pembicaraan pendahuluan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2025 bubar, Senin (11/11/2024).

Penyebabnya, ada masalah dualisme penyelenggaraan haji yang dianggap belum klir.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji (BPH).

Sementara itu, dalam Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kemenag yang terbit lebih dulu, Kemenag juga diberi wewenang untuk mengurus penyelenggaraan haji.

Para representasi fraksi di Komisi VIII menilai bahwa mereka tidak mempunyai kapasitas untuk menentukan lembaga mana yang berwenang mengurusi penyelenggaraan ibadah haji, apakah Kemenag atau BPH.

"Kalau hari ini kita mendengarkan penjelasan dari Pak Menteri, berarti Komisi VIII mengesahkan bahwa menteri agama lah yang menyelenggarakan ibadah haji. Padahal masih ada Perpres 154," kata Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang dalam rapat yang dihadiri Menag Nasaruddin Umar.

"Tentu Komisi VIII tidak mau terjebak dalam urusan pemerintah. Maka karena itu, hari ini, kita tunda dulu, tidak memberi kesempatan kepada Pak Menteri untuk membacakan ini (paparan). Kalau sudah dibacakan berarti kami memberi ruang," ujar dia.

Marwan menambahkan, paparan Kemenag yang disiapkan untuk rapat kerja hari ini juga tidak menyebutkan keberadaan BPH sama sekali.

Di sisi lain, tidak ada pula perwakilan BPH yang hadir di ruang rapat Komisi VIII sore ini untuk turut membahas penyelenggaraan ibadah haji 2025.

"Karena itu, Pak Menteri, tidak perlu kita saya memberi kesempatan kepada Pak Menteri, kalau memberi kesempatan atau terpancing pendapat dari para anggota, kita semakin ribut," ujar Marwan.

DPR kemudian memberi kesempatan kepada pemerintah untuk menuntaskan sengkarut ini, termasuk mengurus berbagai koordinasi dan sinkronisasi antara dua lembaga tersebut terkait Perpres Nomor 152 dan 154 Tahun 2024.

"Kalau sudah selesai, besok hari kita buka raker lagi untuk mendengarkan usulan dari pemerintah. Tentu kami tidak ingin berlama-lama karena kita ingin segera," ungkap Marwan.

"Karena hari ini tidak bisa dilanjutkan maka kami akan menutup persidangan kita. Tidak ada kesimpulan, hanya laporan singkat saja, karena itu kami menutup rapat kita," pungkas dia.

Rapat pun berakhir tanpa Menag Nasaruddin Umar menyampaikan paparan sama sekali. Kepada wartawan, Nasaruddin enggan menanggapi permintaan tanggapan secara rinci.

"Rapat, rapat," kata dia saat ditanya apakah Kemenag akan segera rapat dengan BPH setelah preseden ini.

Sebelumnya, Nasaruddin mengaku akan duduk bersama dengan BPH untuk membahas penyelenggaraan haji tahun 2025.

"Kita sangat optimis dengan adanya badan ini ya. Duduk bersama kita nanti," kata Nasaruddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Menag mengatakan Badan Penyelenggara Haji setara dengan Kementerian Agama.

Ia berharap adanya badan baru ini membuat urusan pelaksanaan haji semakin fokus.

"Nanti kita berharap dengan adanya badan pelaksanaan haji ini, konsentrasi penuh bisa diberikan untuk mengelola haji umrah ini," tuturnya.

Sumber