Duduk di Sebelah Arsjad Rasjid Saat Jamu Investor Jepang, Anindya Bakrie: Kita Kan Sahabat...

Duduk di Sebelah Arsjad Rasjid Saat Jamu Investor Jepang, Anindya Bakrie: Kita Kan Sahabat...

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Anindya Bakrie buka suara soal posisi duduknya yang berselebahan dengan Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid saat menjamu pengusaha dan investor Jepang di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).

Keduanya diketahui sempat bersitegang untuk memperebutkan kursi Ketua Umum Kadin. Anindya dipilih berdasarkan hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin, saat jabatan ketua umum  diduduki Arsjad.

"Kita kan sahabat," kata Anindya menanggapi posisi duduknya yang bersebelahan, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat.

Anindya enggan berkomentar lebih lanjut mengenai hal itu.

Adapun keduanya dilibatkan lantaran sama-sama pengusaha. Kadin sebagai organisasi yang berisi pengusaha swasta bisa memberikan masukan terkait investasi apa saja yang perlu dibantu.

"Biasanya swasta dan swasta saling mengerti apa sih yang jadi inti sensitifitas. Dan pemerintah bisa mengajukan berbagai fasilitas dan kemudahan. Tapi bussiness service di Kadin penting, data-data dan pengalamannya," tutur Anindya.

Menurut Anindya, pelibatan Kadin diperlukan karena diisi oleh sejumlah sosok yang mumpuni dan berpengalaman.

"Sehingga kalau ada investor, bisa bermitra dan bisa berikan advice investasi jangka panjang di Indonesia," jelas Anindya.

Sebagai informasi, Kepengurusan Kadin Indonesia sebelumnya kembali dilanda konflik internal. Anindya Bakrie menduduki jabatan Ketua Umum melalui Munaslub.

Terbaru, keabsahan Musayawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Gugatan diajukan 18 Ketua Umum Kadin tingkat provinsi melalui kuasa hukumnya, Denny Kailimang.

Permohonan telah didaftarkan sejak Selasa (26/11/2024) lalu dan teregister dengan Nomor Perkara 1232/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.

“Klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum,” sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Kamis (5/12/2024).

Sumber