Duduk Perkara Anggota DPRD NTB Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp 1,29 Miliar
KOMPAS.com - Anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) Dapil V Sumbawa Barat berinisial AR dilaporkan dugaan penipuan senilai Rp 1,29 miliar.
Pria bernama Marga Indra melaporkn AR ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah NTB, Rabu (23/10/2024).
AR diduga meminjam uang dengan menjanjikan 32 proyek Pemprov NTB.
Kuasa hukum Marga Indra, Aan Ramadhan, Senin (28/10/2024), menjelaskan, kliennya melaporkan AR atas buntut pekerjaan senilai Rp 1,29 miliar dengan menawarkan 32 paket proyek dari Pemrov NTB.
Marga Indra melaporkan AR terkait dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
Menurut Aan, Marga Indra memberikan dana Rp 1,29 miliar dalam bentuk tunai pada AR. Marga yakin memberikan uang tersebut pada AR, karena masih memiliki hubungan keluarga.
"Bukti penyerahan ada dalam bentuk kwitansi," kata Aan.
Pada tahun 2022, Marga Indra sempat diberi pekerjaan paket proyek Pemprov oleh AR. Namun, hanya 10 pekerjaan paket proyek yang diberi.
Menurut Aan, paket proyek tersebut jika dikalkulasikan ke dalam Rupiah hanya senilai Rp 380 juta.
Maka, terdapat selisih Rp 910 juta dari yang dijanjikan.
Sewaktu klaim pencairan sesuai SPM 10 paket proyek di Bank NTB, hanya Rp 830 juta yang dapat dicairkan.
Belakangan terungkap, AR telah lebih dahulu menjaminkan 10 paket proyek tersebut ke Bank NTB dan telah melakukan pemotongan.
Mengetahui hal tersebut, Marga Indra mencoba menghubungi AR. Namun, rasa kecewa Marga Indra sempat surut setelah dijanjikan sisa 22 paket proyek pada tahun anggaran 2023.
Pada September 2023, Marga Indra kembali kecewa setelah mengetahui sisa 22 paket proyek yang dijanjikan AR tenyata sudah dikerjakan orang lain.
"Klien kami kemudian menagih AR untuk mengembalikan sisa uang dari hasil pekerjaan 22 paket proyek yang belum kembali, dan sisa pemberian uang tahun 2021 dengan nilai keseluruhan menjadi Rp 1,6 miliar," ujar Aan.
Lebih lanjut, dalam uraian laporan disebutkan, AR juga sempat meminjam uang Rp 2 miliar kepada Marga Indra. Hal itu disampaikan Aan sesuai akta perjanjian utang piutang pada Mei 2024.
"Klien kami kasih dalam bentuk tunai sebesar Rp 1,5 miliar dan barang senilai Rp 500 juta," ujar dia.
AR menanggapi laporan tersebut dengan bantahan.
Ia menegaskan tuduhan yang dilaporkan Marga Indra tidak benar.
"Dalam tuduhan itu ada bahasa penipuan. Itu sanga-sangat tidak saya benarkan, apalagi ada yang mencantumkan kalimat fee," kata Anggota DPRD dari Fraksi PDIP tersebut.
Menurut Rahim, dalam kerja sama proyek, sesama pekerja tidak seharusnya berbicara fee. Sebab, Rahim dan Marga Indra saat itu berstatus sebagai pekerja proyek.
"Bagaimana kita bicarakan fee, sementara saya dengan dia sama statusnya sebagai pekerja yang menggarap proyek," ujarnya.
Ia tidak mengaku tidak ambil pusing dengan laporan yang ditujukan ke dirinya tersebut.
"Biar waktu yang menjawab sampai kami cari solusi yang terbaik," tutup Rahim.
Sumber Kompas.com