Duduk Perkara Dosen Dicopot Usai Lecehkan Mahasiswi Unhas Saat Bimbingan Skripsi
KOMPAS.com - Seorang dosen berinisial FS melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.
FS dicopot dari jabatannya dan dinonaktifkan sebagai dosen setelah terbukti melakukan aksinya tersebut.
Kejadian ini bermula saat korban mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unhas melakukan bimbingan skripsi pada 25 September 2024.
Pelaku meminta korban datang ke ruangannya seperti mahasiswa lainnya.
Saat ia meminta izin pulang, dosen menahan korban.
Setelah bimbingan, saya minta pulang, namun ditahan,” ujar koran yang tak mau disebutkan namanya, Senin (18/11/2024).
Korban berusaha untuk menolak, namun pelaku memegang tangan korban dan ingin memeluknya.
FS memaksa melakukan tindakan tidak senonoh, hingga korban berteriak meminta pulang.
Setelah kejadian itu, korban mengaku mengalami trauma mendalam dan kesulitan melanjutkan kegiatan kampusnya.
Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas.
Namun, ia merasa kecewa dengan penanganan kasus ini.
“Pada pemanggilan kedua saya di Satgas, saya merasa disudutkan. Bahkan ada dosen yang menyebut saya halusinasi,” ujarnya.
Satgas PPKS Unhas berhasil mendapatkan rekaman CCTV dan akhirnya FS disanksi skorsing selama dua semester.
Kepala Biro Komunikasi dan Humas Unhas, Ahmad Bahar yang dikonfirmasi pada Selasa (19/11/2024) menjelaskan bahwa pihak kampus segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan tegas setelah mendapatkan bukti yang cukup mengenai pelecehan tersebut.
Pelaku dicopot dari jabatannya dan dinonaktifkan sebagai dosen.
"FS yang dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual telah dijatuhi sanksi berat. Sanksi tersebut meliputi pemberhentian tetap sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi," ungkap Ahmad.
Selain itu, FS juga akan dibebaskan sementara dari tugas pokok dan fungsinya sebagai dosen selama semester ini dan dua semester mendatang, yaitu semester akhir tahun akademik 2024/2025 dan semester awal tahun akademik 2025/2026.
"Sanksi yang kami berikan berat. Saat proses pemeriksaan, ia langsung dinonaktifkan dari jabatan akademik yang diberikan dan diberhentikan sementara dari tugas tridarma hingga satu tahun setengah," tambahnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kronologi Lengkap Dosen FIB Diduga Lecehkan Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi, Kasus kedua di Unhas