Duduk Perkara Kericuhan di Teluknaga, Berawal dari Kaki Bocah Terlindas Truk Tanah

Duduk Perkara Kericuhan di Teluknaga, Berawal dari Kaki Bocah Terlindas Truk Tanah

JAKARTA, KOMPAS.com – Seorang bocah berinisial ANP (9) terluka parah akibat terlindas truk tanah di Jalan Raya Salembaran, Kampung Melayu Timur, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Kamis (7/11/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.

Truk tanah dengan nomor polisi B 9304 KYW yang dikemudikan oleh DWA (21) melindas kaki kiri ANP, yang saat itu sedang dibonceng oleh seorang wanita berinisial SD (20).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan, ANP dan SD bergerak dari arah Kosambi menuju Teluknaga. Ketika SD mencoba mendahului truk dari arah kiri, kendaraan mereka kehilangan keseimbangan dan terjatuh.

"Korban SD terjatuh ke arah kiri dan ANP terjatuh ke kanan masuk ke kolong truk hingga kaki kirinya terlindas ban depan sebelah kiri kendaraan tersebut," ungkap Kombes Zain Dwi Nugroho.

ANP yang mengalami luka serius langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang untuk mendapatkan perawatan medis.

Insiden ini memicu kemarahan warga setempat. Mereka memblokade Jalan Salembaran Jaya dan merusak belasan truk yang melintas, bahkan beberapa truk dibakar.

Menurut Maman (45), seorang warga setempat, kejadian ini merupakan puncak kemarahan atas kerusakan jalan dan kecelakaan yang kerap terjadi akibat truk-truk tambang.

"Aksi ini kami lakukan atas keresahan masyarakat terhadap aktivitas kendaraan tambang yang sudah banyak menimbulkan korban jiwa," ujar Maman, Kamis.

Warga menuntut agar pemerintah daerah menegakkan aturan jam operasional truk yang kerap dilanggar.

Polres Metro Tangerang Kota mengerahkan petugas untuk meredam situasi, tetapi mendapat perlawanan dari warga.

Akibatnya, terjadi bentrok yang mengakibatkan beberapa personel polisi mengalami luka ringan.

Wakapolres Tangerang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang pun terluka akibat lemparan batu.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy mengatakan bahwa situasi mulai kondusif pada Kamis sore.

Ia juga menyebutkan bahwa pemerintah daerah bersama tokoh masyarakat setempat telah melakukan pertemuan untuk membahas tuntutan warga.

Pemerintah kemudian memutuskan untuk melarang truk melintas di wilayah tersebut selama tiga hari ke depan.

“Ini untuk memberikan empati kepada korban, serta mengatur penertiban jam operasional truk yang melintas di sini,” ujar Djati.

Sopir truk, DWA, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota. Djati menyebutkan, hasil tes urine menunjukkan bahwa DWA positif amfetamin.

Sumber