Duduk Perkara Penahanan Ketua BKAD Peusangan Aceh atas Dugaan Korupsi Studi Banding Desa
BIREUEN, KOMPAS.com – Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya, Subarni, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi terkait kegiatan studi banding ke luar daerah yang diikuti oleh 63 kepala desa (keuchik).
Penetapan ini dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen pada 19 Desember 2024, setelah menemukan indikasi penyimpangan anggaran.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, menjelaskan bahwa kegiatan studi banding tersebut sebenarnya hanya bertaraf musyawarah antar-desa tanpa didukung peraturan bersama kepala desa, serta tidak disertai Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dari bupati atau pejabat berwenang.
“Tersangka S selaku ketua BKAD tidak kooperatif dalam pemeriksaan meskipun telah tiga kali dipanggil oleh tim penyidik Kejari Bireuen,” ujar Munawal dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Sabtu (18/1/2025).
Kegiatan studi banding tersebut dilaksanakan pada 28 Mei hingga 1 Juni 2024 dengan anggaran Rp 1,12 miliar, yang diambil dari dana desa masing-masing Rp 17,8 juta per desa.
Studi banding ini dilakukan ke Desa Ketapanrame dan Desa Wonorejo di Jawa Timur, serta Desa Panglipuran di Bali.
Munawal mengungkapkan, perjalanan dinas tersebut tidak sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Bupati Bireuen Nomor 55 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa perjalanan dinas dalam bentuk studi banding harus dibatasi jumlah peserta, durasi, dan frekuensi, serta dilakukan dengan persetujuan tertulis dari bupati.
“Kegiatan studi banding dilakukan tanpa SPT yang ditandatangani bupati, melainkan hanya ditandatangani oleh camat,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, Kejari Bireuen memeriksa 63 kepala desa, 2 pejabat Kecamatan Peusangan, 4 pengurus BKAD Peusangan Raya, dan pihak travel penyelenggara.
Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, penyidik mendapati dugaan kerugian negara akibat penggelembungan anggaran dan penyimpangan prosedur.
Subarni disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara.
“Sejak 31 Desember 2024, tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II B Bireuen,” kata Munawal.
Selain Subarni, pada 30 Desember 2024, Kejari Bireuen juga menetapkan Camat Peusangan sebagai tersangka.
Penetapan ini didasarkan pada perannya yang turut menandatangani dokumen perjalanan studi banding tanpa izin bupati.
Kasi Intel Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal, menyatakan bahwa penyidikan masih berlangsung untuk mendalami keterlibatan pihak lain.
“Terkait ada tidaknya penambahan tersangka, penyidik masih mendalami keterangan saksi-saksi dan bukti lainnya,” ujarnya via WhatsApp.