Duduk Perkara Sampah dari Mal Jogja Dibuang ke Desa di Purworejo

Duduk Perkara Sampah dari Mal Jogja Dibuang ke Desa di Purworejo

PURWOREJO, KOMPAS.com - Teka-teki tumpukan sampah di lahan kosong Desa Geparang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, akhirnya terungkap.

Sampah itu ternyata memang sengaja didatangkan oleh pihak pemilik lahan dari sebuah mal di Yogyakarta oleh seorang warga desa.

Warga Keluhkan Bau Sampah

Warga Desa Geparang digegerkan dengan banyaknya tumpukan sampah di tanah milik salah seorang warga.

Banyaknya sampah tersebut dikeluhkan warga Desa Geparang dan pemerintah desa setempat.

Sampah yang diduga dari Yogyakarta tersebut menimbulkan bau tak sedap yang mengganggu aktivitas warga.

Kepala Desa Geparang Suranto mengatakan, kejadian tersebut pertama kali diketahui warga pada Rabu (8/1/2025).

Keesokan harinya pada Kamis (9/1/2025), warga juga melihat dump truk meletakkan sampah di salah satu pekarangan warga.

"Terakhir yang saya tahu malam Jumat kemarin pakai dump truk, awalnya itu hari Rabu," kata Suranto saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Sabtu (11/1/2025).

Sampah diduga dari salah satu mal di Yogyakarta

Suranto mengatakan, sampah itu diduga dari salah satu mall di Yogyakarta. Material sampah terdiri dari sampah kering dan basah yang menimbulkan bau tak sedap.

"Lokasinya di pekarangan warga, jadi katanya mau di kelola oleh beberapa orang, katanya itu dari salah satu mall di Yogyakarta," kata Suranto.

Banyaknya sampah yang "diimpor" dari Yogyakarta tersebut membuat risih warga. Tak tanggung-tanggung, Suranto memperkirakan sampah tersebut sebanyak 10 dump truk.

Sampah dibungkus dengan kantong-kantong plastik terlihat menggunung di lahan milik warga di Desa Geparang.

"Buangnya pakai dump truk, wah banyak e mas. Kalau 10 dump truk sudah ada, malah mungkin lebih itu sampahnya. Banyak warga yang muni-muni (mengeluh)" kata Suranto.

Pemda DIY Angkat Bicara

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Sekretaris Daerah Beny Suharsono angkat bicara soal sampah dari Yogyakarta yang dibawa ke Purworejo.

Ia sudah mendengar informasi tersebut semenjak viral.

Namun, pihaknya harus mengecek dan memastikan sumber sampah tersebut benar dari Yogyakarta atau bukan.

"Faktanya kan harus dicek, harus detail sumber dari timbulan sampah itu dari mana," kata Beny Selasa (14/1/2025).

Pemilik lahan dan penanggung jawab diberi sanksi

Buntut banyaknya keluhan warga soal adanya sampah di Desa Geparang, dua warga di Kecamatan Purwodadi dipanggil oleh Satpol PP Purworejo, untuk dimintai keterangan.

Dua warga itu yaitu R Wasiyo warga Desa Geparang sebagai pemilik lahan, dan Sutata warga Desa Jogoboyo sebagai penanggungjawab.

Keduanya dipanggil sebagai pemilik lahan dan penanggung jawab karena mendatangkan sampah di Desa Geparang.

"Kita kemudian memberikan panggilan ke pemilik tanah dan Pak Sutata yang menjadi perantara. Undangan untuk pemilik tanah kita berikan pada malam Jumat dan untuk Pak Sutata diberikan pada hari Senin kemarin," kata Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Purworejo, Wiworo saat ditemui di Kantornya Selasa (14/1/2025).

Usai pemanggilan itu, Wasiyo dan Sutata pun diberikan sanksi administrasi oleh Satpol PP Kabupaten Purworejo.

Keduanya dinyatakan bersalah melanggar melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo no 5 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, pasal 30 ayat 4, 5 dan 7. Namun demikian mereka tidak dikenai sanksi hukum dan hanya sanksi administrasi.

Mereka diberikan sanksi menghentikan kegiatan untuk jangka waktu tertentu.

"Mereka juga sanggup memulihkan keadaan atau memperbaiki kerusakan, sanggup mengganti kerugian atas kerugian pihak lain, sanggup mengembalikan sampah ke asal pengiriman," kata Wiworo.

Alasan "impor" sampah dari Jogja

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Purworejo, Wiworo DH mengatakan, dua warga itu mendatangkan sampah dari salah satu mall di Yogyakarta untuk usaha pengolahan sampah.

"Itu Spontanitas dari Pak Sutata (Penanggungjawab) yang pensiun ASN yang juga banyak memiliki usaha (pengolahan sampah) dan mendapat informasi bahwa sampah itu didatangkan dari Jogja yang bisa dipilah- pilah," kata Wiworo

"Nah dia minta sample dua truk dump, tapi kenyataan sampai Jumat malam kemarin saat kita ke lokasi ada banyak dan berada ditempat (lahan) terbuka," tambah Wiworo.

Wiworo menyebut, sebenarnya niat pemilik lahan dan penanggung jawab baik. Mereka mendatangkan sampah untuk diolah dan dijadikan usaha dalam memberdayakan masyarakat sekitar.

"Karena pak Sutata juga memberdayakan masyarakat dalam mengolah sampah, memilah- milah sampah yang organik dan non organik, juga sudah menyediakan lahan tapi belum ditutup," kata Wiworo

Meski demikian, kata Wiworo, usaha pengolahan sampah seharusnya ada ijin dan dilakukan di tempat tertutup. Sehingga sampah tidak menimbulkan bau yang mengganggu warga sekitar.

"Sebenarnya bisa saja pak Sutata mendirikan usaha pengelolaan sampah itu tapi harus ada paguyuban dulu terus ijin, bahkan nanti kalau sudah ijin, akan ada bantuan untuk pengelolaan sampah itu, tapi kemarin kan sepertinya langsung ujug-ujug, sampel sudah datang dua truk dump tapi belum ada ijin dan mengganggu lingkungan, karena musim hujan ditempatkan di lahan terbuka," jelasnya.

Wiworo mengimbau ke masyarakat jika akan mendirikan usaha boleh saja, tapi semestinya harus dilakukan perijinan ke pihak terkait.

"Untuk usaha monggo, kita tidak melarang warga berusaha tapi harus sesuai prosedur, harus ijin, terutama kita melihat lokasi itu menyalahi aturan atau tidak, di lokasi lahan hijau atau tidak, itu kan juga dilarang," tandasnya.

Sumber