Dugaan Anggaran Rp 150 M Dikorupsi Saat Dinas Kebudayaan Jakarta Digeledah

Dugaan Anggaran Rp 150 M Dikorupsi Saat Dinas Kebudayaan Jakarta Digeledah

Ratusan stempel palsu ditemukan jaksa terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta. Kasus yang melatarinya masih abu-abu meski nilai anggaran yang diselewengkan bernilai fantastis.

Dari keterangan tertulis yang disampaikan Syahron Hasibuan selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta, penggeledahan dilakukan di 5 lokasi pada Rabu, 18 Desember 2024. Berikut 5 lokasi tersebut

  1. Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta;2. Kantor event organizer (EO) GR-Pro di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan;3. Rumah tinggal di Jalan H Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat;4. Rumah tinggal di Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur; dan5. Rumah tinggal di Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat

Syahron mengatakan penggeledahan itu terkait penyimpangan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan Dinas Kebudayaan Jakarta untuk tahun anggaran 2023. Anggaran kegiatan yang dikorupsi itu mencapai Rp 150 miliar tapi Syahron belum menyebut detail kegiatan apa saja.

Dari penggeledahan itu, jaksa menyita sejumlah barang. Apa saja?

"Ditemukan ratusan stempel palsu," ucap Syahron.

"Beberapa unit laptop, handphone, PC, flashdisk, uang, beberapa dokumen, dan berkas penting lainnya," imbuhnya.

Imbas dari kasus itu, Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana dinonaktifkan. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Pemprov Jakarta Budi Awaluddin mengatakan ruang kerja Kepala Dinas Kebudayaan turut digeledah.

"Tepatnya di ruang kepala dinas dan lantai 14 di ruang kepala bidang pemanfaatan kebudayaan," ucap Budi secara terpisah.

Budi mengatakan Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi telah menginstruksikan Inspektorat Provinsi Jakarta ikut mendalami persoalan yang terjadi. Dari hasil investigasi internal, ditemukan dugaan kerugian daerah akibat ketidaksesuaian beberapa kegiatan. Saat ini, Inspektorat Jakarta masih menghitung besaran kerugian daerah.

Sedangkan Teguh pada hari ini, Kamis (19/12), mengaku menghormati proses hukum yang berlangsung. Dia juga mengaku akan bekerja sama dengan jaksa untuk mengusut kasus ini lebih jauh.

"Kami menghormati dan juga saya bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menangani dugaan tindak di dana korupsi yang terjadi di Dinas Kebudayaan atas anggaran tahun 2023 tersebut," kata Teguh.

Tonton juga Video Pernyataan Gubernur BI Seusai Kantor Digeledah KPK Buntut Dana CSR

[Gambas Video 20detik]

Sumber