Dugaan ASN Tidak Netral dalam Pilkada Serentak Makassar 2024: Kordinator FAK Sarankan Laporkan Ke Bawaslu
Indolensa.com_Makassar|Gemuruh pesta demokrasi Pilkada serentak tahun 2024 belum usai, namun riak-riak kegaduhan justru muncul dari balik dinding birokrasi. Kali ini, dugaan ketidaknetralan puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Makassar menjadi sorotan tajam.
Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto, tak segan mengungkap adanya 17 pejabat, termasuk lurah dan sekcam, yang diduga terlibat dalam praktik tidak netral di tengah hiruk-pikuk politik lokal.Bacaan LainnyaPekerjaan Swakelola PISEW Di Mattoangin Desa Balleanging Diduga Menyalahi Spesifikasi TehnisLayanan Publik Terancam, Trisula Kunjungi DapilnyaPelajar SMAN 1 Kota Agung Tanggamus Divonis Kanker, Keluarga Kurang Mampu Butuh Bantuan
“Awalnya hanya sepuluh, sekarang terdeteksi ada 14 lurah, dan totalnya 17 orang, termasuk beberapa sekcam,” ujar Danny kepada awak media, Jumat (6/12/2024).
Langkah Berani, Namun Dipertanyakan
Langkah Danny melaporkan kasus ini langsung kepada Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) mendapat respons beragam. Koordinator LSM Forum Anti Kongkalikong (FAK) Makassar, Sampir Hafinuddin, menilai tindakan Danny tepat, tetapi jalur yang ditempuh kurang sesuai mekanisme.
“Harusnya laporan dugaan ini disampaikan ke Bawaslu Sulsel. Mereka punya kewenangan untuk memverifikasi, menyelidiki, dan memproses dugaan pelanggaran ini,” jelas Sampir saat ditemui di Warkop Phoenam, Minggu (8/12/2024).
Sampir juga mengingatkan pentingnya mengumpulkan bukti kuat agar laporan tidak berakhir sia-sia. Menurutnya, sanksi yang tegas harus diberikan untuk memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi ASN lainnya.
Bawaslu dan Surat yang “Biasa Saja”
Di sisi lain, Bawaslu Sulsel telah melayangkan surat kepada Danny agar tidak melakukan mutasi terhadap ASN terkait dugaan ketidaknetralan ini. Namun, surat tersebut dianggap Danny sebagai hal biasa, yang menambah kerumitan kasus ini.
Sejumlah pemerhati menilai mutasi memang bukan kewenangan Bawaslu, tetapi melaporkan kasus ke Kemendagri atau Wamendagri juga dianggap melangkahi fungsi Bawaslu sebagai pengawas utama pemilu.
Netralitas ASN Pilar Demokrasi yang Rentan
Netralitas ASN dalam Pilkada adalah prinsip mendasar yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, diperkuat oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri tahun 2022. Pelanggaran netralitas ini dapat berupa dukungan politik kepada calon tertentu, keterlibatan kampanye, atau aktivitas politik praktis lainnya.
Sanksi atas pelanggaran ini mencakup
Administratif Teguran, penurunan pangkat, hingga pemberhentian.
Pidana Ancaman hingga enam bulan penjara atau denda maksimal Rp6 juta.
Etika Pernyataan terbuka sebagai pelanggar netralitas.
Satgas Netralitas ASN dibentuk untuk mengawasi dan menangani laporan publik terkait hal ini.
Arah yang Belum Jelas
Kisruh ini menimbulkan berbagai pertanyaan yang belum terjawab. Mengapa nama-nama 17 ASN tersebut tidak dirinci? Apakah mereka benar-benar terlibat politik praktis atau hanya menjadi korban kesalahpahaman? Akankah kasus ini berujung pada sanksi administrasi, pidana, atau bahkan pencopotan dari jabatan?
Di tengah keriuhan ini, publik Makassar menunggu dengan harap-harap cemas. Kasus ini bukan sekadar tentang 17 ASN, melainkan tentang menjaga integritas birokrasi sebagai pilar demokrasi yang kokoh.
Akankah keadilan terwujud atau kisah ini berakhir sebagai lembaran debu politik belaka?
Seperti apa akhir cerita ini, waktu yang akan menjawabnya. Yang jelas, transparansi dan penegakan aturan adalah kunci agar kepercayaan publik tidak runtuh. (red)*