Dugaan Kongkalikong Impor Gula yang Jerat Tom Lembong
Tom Lembong menjadi tersangka kasus korupsi impor gula yang terjadi saat dia menjadi Menteri Perdagangan lebih dari sewindu lampau. Tom disangka Kejaksaan Agung (Kejagung) menjalankan kongkalikong untuk mengimpor gula lewat cara yang melanggar aturan.
Selasa (29/10) tadi malam, pria bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong itu mengenakan rompoi merah muda Kejagung. Tangannya diborgol dan digiring aparat ke mobil tahanan.
Adalah kasus korupsi impor gula yang membuatnya dijebloskan ke tahanan. Korupsi itu ditaksir Kejagung membuat negara menjadi rugi sekitar Rp 400 miliar. Modus korupsinya adalah lewat cara kongkalikong menunjuk importir non-BUMN. Padahal itu tidak boleh.
"Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, dalam jumpa pers di Kanto Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).
Qohar menjelaskan, impor gula saat itu dilakukan pemerintah untuk menstabilisasi harga karena gula langka dan harga gula di Indonesia melambung tinggi. Impor gula seharusnya dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk Menteri Perdagangan. Namun, Tom selaku Mendag era itu malah menunjuk perusahaan non-BUMN. Tersebutlah perusahaan berinisial PT AP yang menjadi importir gula.
"Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang dikeluarkan tersangka TTL (Tom Lembong -red), impor tersebut dilakukan oleh PT AP," kata Qohar.
Saksikan Live DetikPagi
Halaman selanjutnya, kongkalingong
Kok bisa? Kejagung mempunyai sangkaan, ada kongkalikong yang dijalankan dalam impor gula saat itu. Penunjukan PT AP dan perusahaan non-BUMN sebagai importir gula dilakukan tanpa melalui prosedur yang semestinya.
"Dan impor gula tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri," tutur Qohar.
Gula yang diimpor adalah gula kristal mentah. Padahal seharusnya, gula yang boleh diimpor adalah gula kristal putih. Tom memberikan persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP. Kemudian seolah-olah gula tersebut dibeli oleh PT PPI dan dijual ke masayrakat di atas harga eceran.
"Setelah kedelapan perusahaan itu mengelola gula kristal mentah ke gula kristal putih. Kemudian PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut, padahal nyatanya gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta, yaitu kedelapan perusahaan tersebut, ke pasar atau ke masyarakat atau yang terafiliasi, dengan harga Rp 16 ribu per kg, yaitu harga yang lebih tinggi yang saat itu Rp 13 ribu dan tidak dilakukan operasi pasar," tuturnya.
Saksikan Live DetikPagi