Dugaan Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta, Kadis Iwan Henry Wardhana Ditahan
JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta.
Kedua tersangka, yakni Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan Jakarta nonaktif Iwan Henry Wardhana (IHW) dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Mohamad Fairza Maulana (MFM).
Keduanya ditahan mulai Senin (6/1/2025), usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Bidang Pidana Khusus.
"Penyidik menahan IHW di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan MFM di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Senin.
Iwan dan Fairza diduga melakukan penyimpangan dana kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta.
Modus yang digunakan, melibatkan tersangka Gatot Arif Rahmadi (GAR), yang menjalankan tim event organizer (EO). Para tersangka mencairkan dana menggunakan nama sanggar seni fiktif dan menarik kembali uang tersebut ke rekening Gatot untuk kepentingan pribadi.
"Tersangka IHW bersama MFM dan GAR bersepakat untuk menggunakan tim EO milik GAR. MFM dan GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan pergelaran seni" jelas Syahron.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun tersangka Gatot sudah lebih dulu ditahan di Rumah Tahanan Negara Cipinang sejak Kamis (2/1/2025).