Dugaan Korupsi, Kejaksaan Tinggi Papua Geledah BPN Jayapura

Dugaan Korupsi, Kejaksaan Tinggi Papua Geledah BPN Jayapura

JAYAPURA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Papua menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jayapura.

Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) berlangsung dari pukul 09.00 hingga 19.00 WIT, pada Selasa (10/12/2024) kemarin.

Kasidik Pidsus Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki menjelaskan, penggeledahan dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di bidang kehutanan.

"Penggeledahan ini dilakukan terkait bidang kehutanan, terutama penguasaan lahan di dalam kawasan konservasi Teluk Youtefa dengan luas 1.650 hektar."

"Tetapi menyusut menjadi 30-40 hektar beralih fungsi," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (11/12/2024).

Dedy mengungkapkan, Kejaksaan menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan hak milik yang diterbitkan oleh BPN di atas lahan konservasi.

Dokumen-dokumen tersebut kemudian dibawa ke Kejati Papua untuk diperiksa dan diteliti.

"Setelah itu, kami akan mengonfirmasi kepada saksi-saksi guna menghubungkan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki," ucap dia.

Saat ini, status perkara sudah memasuki tahap penyidikan. Dedy berharap ada perkembangan lebih lanjut dalam kasus ini.

"Untuk tahap penyidikan ini, kami sedang mencari tahu siapa pelaku dari tindakan pidana korupsi yang ditangani tersebut," kata Dedy.

Dedy juga menekankan, kini Kejati Papua ingin memastikan keaslian dokumen-dokumen yang diterbitkan oleh BPN sebagai lembaga yang berwenang menerbitkan sertifikat.

"Itulah yang sedang dicari tim penyidik. Sudah ada delapan saksi yang kami periksa."

"Perkaranya merupakan temuan Pidsus Kejati Papua tahun 2014 yang telah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," tutup dia.

Sumber