Dugaan Korupsi Uang Komisi Migas Rp 61 M di Lampung, Pengacara: Tindakan Kejati Prematur

Dugaan Korupsi Uang Komisi Migas Rp 61 M di Lampung, Pengacara: Tindakan Kejati Prematur

LAMPUNG, KOMPAS.com - Kuasa hukum PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) menilai tindakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam mengusut uang komisi bisnis migas adalah prematur.

Kejati Lampung sendiri telah mengamankan uang sebesar Rp 81 miliar dalam proses pengusutan dugaan tindak pidana korupsi atas aktivitas migas di Lampung Timur itu.

Kuasa hukum PT LEB, Sopian Sitepu, mengatakan bahwa Participating Interest (uang komisi) sebesar 10 persen yang diterima PT LEB dari Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) sudah sesuai dengan regulasi yang ada.

Regulasi tersebut adalah Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas).

Menurutnya, berdasarkan hasil rakornas Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) di Bali pada 5 Desember 2024, dana participating interest 10 persen itu diberikan melalui skema business to business antara satu perusahaan dengan perusahaan lain.

Lalu, pengamanan atas dividen dan uang dalam rekening itu tidak berdasar hukum dan juga tidak diatur dalam Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Sehingga, apabila alasan hukum agar tidak dikorupsi dalam pengelolaan, perlu adanya supervisi dari kejaksaan mengenai pengaturan pengelolaan Participating Interest (uang komisi) 10 persen tersebut," kata Sopian melalui keterangan pers, Selasa (10/12/2024) sore.

Menurutnya, Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 merupakan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sampai saat ini, Kejati Lampung tidak juga menemukan adanya penyalahgunaan dana participating interest itu untuk kegiatan usaha lain yang dilakukan oleh PT LEB," kata dia.

Sopian juga menyebut tindakan Kejati Lampung yang menggeledah dan menyita tanpa izin pengadilan adalah perbuatan prematur penyalahgunaan wewenang.

Diberitakan sebelumnya, ada dugaan penyelewengan uang insentif (komisi) yang diterima Pemprov Lampung melalui PT LEB selaku BUMD dari PHE OSES dengan nilai mencapai 17.268.000 dollar Amerika.

Uang komisi tersebut diteruskan oleh PT LEB ke PT LJU (PT Lampung Jasa Utama) lalu disalurkan ke Pemprov Lampung, PDAM Lampung Timur, dan Pemkab Lampung Timur.

Sumber