Dugaan Pemilih Siluman Jadi Dalil Penggugat Hasil Pilkada Kota Makassar
JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor urut 3, Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi A Uskara mendalilkan adanya "pemilih siluman" pada Pemilihan Wali Kota atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalil gugatan ini diungkapkan kuasa hukum Indira Yusuf-Ilham Ari, Donal Fariz dalam sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan nomor 218/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang digelar pada Panel III Mahkamah Konstitusi, Jumat (10/1/2025).
Menurut Donal, "pemilih siluman" ini disebut terdeteksi dari manipulasi tanda tangan palsu Daftar Hadir Pemilih Tetap (DHPT) di lebih dari 300 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Pola dugaan pemalsuan tanda tangan pada formulir daftar hadir ini tidaklah terjadi secara sporadik, melainkan terjadi dengan persebaran yang masif, konsisten, dan merata di 308 TPS di 153 kelurahan dan 15 kecamatan di Kota Makassar," ujar Donal dalam sidang.
Hal ini, menurut dia, bisa dibuktikan dari perbandingan tanda tangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilih dengan tanda tangan DHPT yang berbeda.
Selain itu, berdasarkan pengakuan dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan suara yang menyatakan bahwa KPPS sendiri yang menandatangani seluruh DHPT.
Kemudian, pengakuan dari pemilih yang hadir di TPS, tetapi tidak diminta menandatangani DHPT; dan tanda tangan yang secara kasat mata identik pada dua nama orang atau lebih yang tercantum dalam satu DHPT.
Selain dalil "pemilih siluman", Donal juga mendalilkan adanya upaya menghambat pemilih untuk menggunakan hak pilih sehingga menguntungkan pasangan calon tertentu.
Salah satu cara menghambat yakni menempatkan pemilih dalam satu kartu keluarga (KK) di TPS yang berbeda-beda.
"Jadi satu KK, tapi TPS-nya berbeda-beda," kata Donal.
Oleh karena itu, pemohon meminta kepada MK untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar yang telah menetapkan pemenang. Kemudian, meminta agar mengosongkan semua pasangan calon.
Mahkamah juga diminta untuk memerintahkan KPU Kota Makassar melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh kecamatan dan kelurahan se-Kota Makassar.
“Selanjutnya, memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum RI dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Kota Makassar dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini,” bunyi petitum pemohon.