Dugaan Penganiayaan Darso, Ini Alasan Polda Jateng Belum Periksa Unit Satlantas Polresta Jogja

Dugaan Penganiayaan Darso, Ini Alasan Polda Jateng Belum Periksa Unit Satlantas Polresta Jogja

SEMARANG, KOMPAS.com - Polda Jawa Tengah belum memeriksa Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta soal dugaan penganiyaan hingga menyebabkan Darso (43), warga Semarang meninggal dunia.

Dirkrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio beralasan bahwa penyidik akan memastikan adanya kasus pidana pada peristiwa itu terlebih dahulu.

"Belum, nanti dulu. Kita akan tentukan dulu ini ada proses pidana atau tidak," kata Dwi saat ditemui di Mijen, Kota Semarang, Senin (13/1/2025).

Hasil dari ekshumasi yang dilakukan hari ini, akan menjadi bukti pendukung soal dugaan penganiyaan yang dilakukan Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta.

"Hasil dari ekshumasi ini akan jadi bukti pendukung apakah ada kasus pidana atau tidak," ucap Dwi.

Dia menyebut, 10 saksi yang telah diperiksa merupakan keluarga korban dan warga sekitar yang mengetahui kejadian itu.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan rumah sakit terkait," tambah dia.

Untuk diketahui, sebelum meninggal, Darso diketahui dijemput sejumlah petugas kepolisian dari Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta.

Saat itu, para pelaku membawa korban dalam kondisi sehat pada 21 September 2024.

Namun, setelah beberapa jam, keluarga korban menerima kabar bahwa Darso tengah dirawat di rumah sakit.

Sumber