Dugaan Penolakan Ibadah Natal di Bogor Selesai Dimediasi, Ini Hasilnya
Kasus dugaan penolakan ibadah Natal di perumahan kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat telah dimediasi oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Forkopimda. Kemenag memfasilitasi peribadatan Pendeta Nicky Jefta Wakari dari Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) dengan jemaatnya di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Bogor.
"Sesuai arahan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat, Pendeta Nicky dan para jemaat Tegar Beriman dipersilakan jika ingin menggunakan sementara Aula Kantor Kemenag Kabupaten Bogor untuk kegiatan doa bersama pada perayaan Natal selanjutnya sampai tanggal 25 Desember 2024," kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bogor, Syukri Ahmad Fanani, Sabtu (14/12/2024).
Sebelumnya, pada 8 Desember 2024, warga dan Pendeta Nicky menyepakati peribadatan natal digelar di lapangan Perum Cipta Graha. Peribadatan berlangsung lancar dan damai.
"Pendeta dan jemaat pasca-ibadah perayaan Natal di Lapangan Perum Cipta Graha pada tanggal 8 Desember 2024 pukul 15.30 WIB kembali damai dan saling berangkulan bersama warga," ucapnya.
Syukri memastikan setelah peribadatan lalu tersebut digelar tidak ada intervensi kepada pihak pendeta maupun jemaahnya. Ia memastikan situasi telah kondusif.
"Setelah kegiatan tidak ada intervensi atau intimidasi dari pihak manapun pasca viral kejadian semua berjalan kondusif," ucapnya.
Lebih lanjut, Syukri mengimbau agar seluruh masyarakat menyikapi permasalahan dengan mengedepankan persatuan. Diharapkan para pihak mengedepankan komunikasi yang sejuk.
"Para pihak diharapkan menyikapi permasalahan ini dengan mengedepankan persatuan, taat aturan, dan komunikasi yang menyejukkan bersama warga dan jemaatnya masing-masing," imbuhnya.
Pihaknya bersama Forkopimda berkomitmen menjaga kerukunan umat beragama. Dia mengatakan para pihak terlibat diharapkan berpedoman pada aturan yang ada, seperti Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
"Guna menciptakan kondisi masyarakat yang rukun dan aman, serta tidak terprovokasi pemberitaan di media sosial yang bisa mengganggu kerukunan umat di Kabupaten Bogor," jelasnya.
Syukri mengatakan sebetulnya warga perumahan tidak melarang peribadatan Natal, selama dilaksanakan di gereja yang telah ditetapkan. Warga kemarin mempersoalkan di dalam surat undangan kepada jemaat, tertulis bahwa Natal akan dilaksanakan di Gereja Tegar Beriman yang beralamat di perumahan itu
"Padahal di dalam perumahan tersebut tidak ada gereja, melainkan tempat tinggal pendeta. Pendeta sudah mengonfirmasi bahwa rumahnya memang bukan gereja, melainkan rumah pembinaan iman. Sesuai dengan surat penugasan dari Sinode," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, video dinarasikan penolakan ibadah Natal di perumahan kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat, viral di media sosial (medsos). Polisi menjelaskan duduk perkaranya.
Dalam rekaman video yang beredar itu, terlihat seorang pria menyampaikan bahwa warga telah menyurati lurah dan kapolsek. Mereka menyampaikan merasa keberatan dengan adanya perayaan Natal di lingkungannya.
Terkait video viral tersebut, Kapolsek Cibinong Kompol Waluyo memberikan penjelasan. Peristiwa itu diketahui terjadi pada Minggu, 8 Desember 2024, kemarin.
"Adanya aksi warga perumahan Kelurahan Sukahati atas rencana kegiatan ibadah perayaan Natal yang diselenggarakan oleh Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jemaat Tegar yang dipimpin oleh Pendeta NJW," jelas Waluyo dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (11/12).
Waluyo menjelaskan, penolakan tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WIB, pada Minggu (8/12). Aksi penolakan warga dilakukan dengan cara menutup portal akses jalan menuju gereja.
"Yang dilatarbelakangi adanya perubahan alih fungsi rumah tinggal menjadi gereja (GPdI) yang berlokasi di perumahan milik pendeta NJW," ungkapnya.
Simak Video Penjelasan Polisi soal Viral Warga di Perumahan Bogor Tolak Ibadah Natal
[Gambas Video 20detik]