Dugaan Penyimpangan Dana BOS di SD Negeri 091416 AFD I BB ULU Simalungun Terkuak
Simalungun – ILC,- Dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencuat di SD Negeri 091416 AFD I BB ULU, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara. Sekolah berstatus akreditasi B dengan jumlah siswa sebanyak 86 orang dan tenaga pendidik serta staf sebanyak 7 orang itu dilaporkan menerima kucuran dana BOS tahap pertama tahun 2024 sebesar Rp 81 juta untuk 93 siswa penerima.
Berdasarkan data yang diperoleh, dana BOS tahap pertama tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional sekolah, antara lain Bacaan LainnyaSituasi Tugu Trikora Ambon Kembali Kondusif, Aparat Keamanan Masih Berjaga-Jaga di TKPBeberapa Agenda Strategis DPRD Kota Ambon Masa Sidang II Tahun 2024-2025PILHI, Stop Dugaan Privatisasi Laut Selayar, Hingga Banten
Pengembangan perpustakaan dan layanan pojok baca Rp 3.971.000
Kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 250.000
Evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 3.496.000
Administrasi kegiatan satuan pendidikan Rp 3.432.000
Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 500.000
Langganan daya dan layanan Rp 2.721.000
Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 1.800.000
Pembayaran honorarium Rp 21.600.000
Jumlah anggaran terserap Rp 38.770.000
Namun, dalam kunjungan media pada Sabtu (11/01/2024) pukul 10.00 WIB, muncul sejumlah kejanggalan terkait realisasi penyerapan dana tersebut.
Bendahara sekolah yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa dirinya hanya dijadikan formalitas untuk proses pencairan dana BOS. “Saya hanya bertugas mencairkan dana berdasarkan perjanjian tertulis yang disepakati bersama kepala sekolah Erni Supanti,” ujarnya.
Bendahara mengaku sempat enggan menerima posisi tersebut dan telah berkoordinasi dengan pihak Inspektorat. “Saya setuju dengan syarat ada surat perjanjian yang saya simpan sebagai bukti,” tambahnya.
Investigasi mendalam mengungkap adanya ketidaksesuaian jumlah siswa serta ketidakjelasan dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan yang tercantum dalam anggaran. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa dana BOS tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Permintaan konfirmasi kepada kepala sekolah Erni Supanti belum membuahkan hasil. Upaya untuk menghubungi beliau melalui guru-guru sekolah juga tidak berhasil, karena tidak ada yang bersedia memberikan nomor kontak.
Mengingat pentingnya pengelolaan dana BOS dalam mendukung aktivitas belajar-mengajar, kasus ini diharapkan menjadi perhatian khusus aparat penegak hukum (APH). Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan bahwa penggunaan dana BOS sesuai dengan aturan yang berlaku, demi mencerdaskan kehidupan anak bangsa dan mencegah potensi kebocoran keuangan negara.
Hingga berita ini ditulis, tanggapan resmi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan setempat belum diperoleh.
Red Arif