Dugaan Politik Uang di Sukoharjo, 6 Orang Dilaporkan ke Bawaslu Jateng

Dugaan Politik Uang di Sukoharjo, 6 Orang Dilaporkan ke Bawaslu Jateng

SEMARANG, KOMPAS.com - Enam orang dilaporkan oleh tim hukum pasangan calon kepala daerah nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen, terkait dugaan politik uang dan penyalahgunaan fasilitas pemerintah selama masa kampanye Pilkada Jawa Tengah 2024.

Pelaporan ini mencakup empat kepala desa di Sukoharjo, yaitu Kades Langenharjo, Pondok, Pandeyan, dan Parangjoro.

Dua orang lainnya yang dilaporkan adalah Camat Grogol Sukoharjo dan Calon Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.

Sekretaris Bidang Advokasi dan Hukum Tim Pemenangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, Moh Harir mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut terjadi di Gedung Berdikari Desa Telukan Sukoharjo pada 25 Oktober 2024, pukul 19.00 WIB.

"Ada penggunaan fasilitas pemerintah kecamatan dan desa. Kedua, ada politik uang," ujar Harir saat memberikan keterangan di Kantor Bawaslu Jawa Tengah, Senin (28/10/2024).

Dalam berkas laporan yang diajukan, tertera bahwa berdasarkan surat Nomor 005/715/2024, pada 22 Oktober 2024, Pemerintah Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo telah mengirimkan surat kepada Kepala Desa Langenharjo, Pondok, Parangjoro, dan Pandeyan untuk hadir pada acara yang diselenggarakan oleh pemerintah Kecamatan Grogol.

Acara tersebut berjudul “Sosialisasi Perlindungan dan Jaminan Sosial Bagi Pekerja Rentan”.

Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah desa dengan mengirimkan undangan kepada masyarakat.

Pada hari kegiatan, tercatat sebanyak 685 orang hadir, terdiri dari 250 warga Desa Langenharjo, 170 warga Desa Pondok, 160 warga Desa Parangjoro, dan 105 warga Desa Pandeyan.

"Kegiatan disalahgunakan oleh Pemerintah Kecamatan Grogol. Jadi, ini menjadi sarana kampanye terbuka untuk menggalang dukungan kepada pasangan Andika-Hendi, Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah 2024, serta pasangan Etik-Sapto, Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo 2024," ungkap Harir.

Harir juga menjelaskan bahwa peserta yang hadir dalam acara tersebut menerima uang saku sebesar Rp 100.000.

Dengan total peserta sebanyak 685 orang, total uang yang dibagikan mencapai Rp 68,5 juta.

"Di acara itu, Cabup Etik secara terbuka meminta dukungan dan juga meminta untuk memilih pasangan calon nomor urut 1, Andika-Hendi," tambah Harir.

Di lokasi yang sama, Analis Hukum Bawaslu Jateng, Budi Evantri, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu terhadap laporan yang disampaikan.

"Kami akan melakukan kajian awal dalam waktu dua hari, dan sehari setelahnya wajib menyampaikan hasilnya. Kami akan memeriksa syarat-syarat formal dan materiil apakah sudah memenuhi atau belum. Kami juga akan melihat apakah perkara ini sudah pernah ditangani sebelumnya. Nanti pada tanggal 31, kami akan sampaikan hasilnya," kata Budi.

Sumber