Dugaan Suap untuk Penerimaan PPPK di Aceh, 3 ASN Ditahan
KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues, Aceh, menetapkan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka korupsi dalam penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.
Ketiga tersangka langsung ditahan pada Rabu (13/11/2024).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Kejari menggelar perkara dan menemukan cukup bukti sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Kajari Gayo Lues melalui Kasi Intelijen, Handri SH, menyebut bahwa minimal dua alat bukti telah terpenuhi, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Ketiga tersangka, yaitu M (Kabid Manajemen Kepegawaian pada BKPSDM), B (Ketua Panitia Penerimaan PPPK pada Dinas Pendidikan tahun 2022 dan operator aplikasi SIM PKB), dan K (staf Dinas Pendidikan sejak 2017), diduga terlibat penyimpangan pada penerimaan PPPK formasi guru.
"Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf (e), Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat 1 KUHP," ujar Handri.
Ia menambahkan, kasus ini bermula dari laporan pengaduan terkait praktik suap dalam seleksi PPPK. Peserta yang ingin diluluskan sebagai PPPK guru diduga harus membayar Rp 10 juta.
“Praktik ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan PPPK di Gayo Lues,” kata Handri.
Ketiga ASN tersebut ditahan di Rutan Kelas IIB Blangkejeren selama 20 hari hingga 2 Desember 2024.
"Penyidik sedang merampungkan berkas agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Terkait Penerimaan PPPK, 3 ASN Gayo Lues Jadi Tersangka.