Duit Miliaran Disita Saat Istri Buronan Kasus Mafia Akses Judol Ditangkap

Duit Miliaran Disita Saat Istri Buronan Kasus Mafia Akses Judol Ditangkap

Polisi tak berhenti mengusut kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Terbaru, wanita inisial D ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

Dirangkum detikcom, Selasa (12/11/2024), total sudah ada 18 orang yang dijerat tersangka kasus judol ini, termasuk D. Dari 18 orang tersangka itu 10 orang adalah pegawai Komdigi dan 8 lainnya adalah warga sipil.

"Hingga saat ini penyidik telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dengan tambahan 1 orang tersangka baru berinisial D," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada detikcom, Senin (12/11).

Para tersangka ini menyalahgunakan kewenangan dengan mengatur pemblokiran situs judi online. Sejumlah situs judi online yang menyetorkan uang tetap dibuka aksesnya oleh para tersangka.

Wanita inisial D menjadi tersangka baru dalam kasus judol melibatkan pegawai Komdigi. Dari tersangka D, polisi menyita uang Rp 2,6 miliar hingga jam tangan mewah.

"Dari tangan tersangka D, penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada detikcom, Selasa (12/11).

Berikut barang bukti yang disita polisi dari tersangka D

  • Uang tunai total Rp 2.687.599.000 (miliar) dengan rincian IDR Rp 2.075.299.000; ⁠SGD 3.000 SGD senilai Rp 35.100.000 (kurs 1 SGD=Rp 11.700); USD 37.000 USD senilai Rp 577.200.000 (kurs 1 USD=Rp 15.600)- 58 buah perhiasan- 6 HP- 2 mobil- 2 buah jam tangan mewah- 1 buku tabungan

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

Terungkap bahwa wanita D ternyata istri dari salah satu pelaku judol inisial A alias M, yang kini menjadi buronan polisi. Polisi menyebut D diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judol yang dilakukan suaminya.

"D ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam TPPU yang dilakukan oleh DPO A alias M, di mana D adalah istri dari DPO A alias M yang hingga saat ini masih dilakukan pengejaran," ujar Ade Ary.

Ade Ary menegaskan penyidik akan terus melakukan pendalaman secara intensif untuk menangkap pelaku, menyita barang bukti serta mengajukan pemblokiran rekening terkait lainnya.

"Polri berkomitmen mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lain yang terlibat dengan menerapkan pidana perjudian maupun TPPU," ucapnya.

Simak Video ‘Pakar Siber Sebut Bank Tahu Rekening Terkait Judol, Tapi Tak Bisa Blokir’

[Gambas Video 20detik]

Saksikan Live DetikPagi

Sumber