Dukung Anggaran Dinas Dipangkas, Menko PMK: Efisiensi Harus Ditingkatkan

Dukung Anggaran Dinas Dipangkas, Menko PMK: Efisiensi Harus Ditingkatkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengaku tak masalah dengan wacana pemotongan anggaran dinas pejabat sebesar 50 persen.

Menurut dia, wacana tersebut merupakan pengingat bagi pejabat publik agar betul-betul memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.

"Jadi intinya kan memberikan pelayanan kepada masyarakat semaksimal mungkin. Oleh karena itu efektivitas efisiensi harus terus ditingkatkan. Ya, harus (pemotongan) lah, karena memang harus begitu," kata Pratikno di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (9/12/2024).

Pratikno memastikan, Kemenko PMK bakal melakukan efisiensi anggaran dinas.

Ia menyebutkan, setiap anggaran yang dikeluarkan memang harus efisien dan presisi.

"Kita akan semaksimal mungkin untuk mengefisienkan anggaran. Jadi kalau saya sering menyebutnya harus presision budgeting. Jadi budgeting kita juga harus presisi. Benar benar terarah, fokus," kata Pratikno.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta anggaran perjalanan dinas pejabat dipotong hingga 50 persen.

Menurut Prabowo, perjalanan dinas pejabat Indonesia menghabiskan anggaran mencapai 3 miliar dollar AS atau sekitar Rp 47,8 triliun untuk perjalanan ke luar negeri.

"Acara-acara yang tidak penting kurangi. Saya minta dikurangi 50 persen saja. Kalau bisa dikurangi, artinya kita bisa menghemat Rp 15 triliun," ujar Prabowo saat membuka Tanwir dan Milad ke-112 Muhammadiyah di Kupang, NTT, Rabu (4/12/2024).

Ia menegaskan, anggaran dinas pejabat perlu dipotong setengah untuk hemat hingga 1,5 miliar dollar AS atau Rp 15 triliun. Anggaran tersebut bisa dipakai untuk membangun bendungan atau irigasi.

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mengeluarkan instruksi pemangkasan anggaran dinas.

Sri Mulyani meminta kementerian dan lembaga negara memotong anggaran belanja perjalanan dinas sebesar minimal 50 persen dari sisa pagu belanja tahun 2024.

Instruksi itu tertuang dalam surat nomor S-1023/MK.02/2024 tertanggal 7 November 2024 yang ditandatangani Sri Mulyani Indrawati untuk menindaklanjuti arahan Prabowo.

Instruksi ini berlaku untuk para menteri, jaksa agung, kepala kepolisian, kepala lembaga, dan pimpinan kesekretariatan lembaga negara.

Sumber